Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Salman Tunjuk Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah, Ini Tahapannya

Kompas.com, 1 Juli 2026, 08:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Prosesi tahunan tersebut dilaksanakan atas nama Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud sebagai bagian dari tradisi pemeliharaan Kabah yang telah berlangsung turun-temurun di Arab Saudi.

Pencucian dilakukan menggunakan air zamzam yang dicampur air mawar dan minyak gaharu (oud) melalui rangkaian tahapan yang dipersiapkan secara teliti oleh Otoritas Umum untuk Pengelolaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Selain menjadi tradisi keagamaan yang sakral, prosesi ini juga mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesucian Kabah dengan standar perawatan yang terus dipertahankan dari generasi ke generasi.

Baca juga: Begini Prosesi Pencucian Kabah yang Digelar pada 15 Muharram, Dilakukan dalam Tiga Tahap

Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah

Dilansir dari SAudi Gazette, atas nama Raja Salman, Pangeran Saud bin Mishaal bin Abdulaziz memimpin langsung prosesi pencucian bagian dalam Kabah.

Setibanya di lokasi, ia mencuci bagian dalam Kabah menggunakan air zamzam yang dicampur air mawar serta minyak gaharu terbaik.

Baca juga: Tradisi Pencucian Kabah Digelar 15 Muharram, Gunakan Air Zamzam Campur Air Mawar

Dinding bagian dalam Kabah kemudian diseka menggunakan kain yang telah dibasahi campuran tersebut, yang sebelumnya disiapkan oleh Otoritas Umum untuk Pengelolaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Prosesi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, anggota korps diplomatik negara-negara Islam yang terakreditasi di Arab Saudi, serta para penjaga Kabah.

Hadir pula Menteri Haji dan Umrah Tawfiq Al-Rabiah, Penasihat di Istana Kerajaan sekaligus Pengawas Umum Pusat Bantuan dan Kemanusiaan Raja Salman (KSrelief) Dr. Abdullah Al-Rabeeah, Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (Muslim World League/MWL) Dr. Mohammed Al-Issa, Imam Masjidil Haram Syekh Saleh bin Humaid, serta Presiden Otoritas Umum untuk Pengelolaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais.

Tiga Tahapan Pencucian Kabah

Prosesi pencucian Kabah dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni persiapan, pencucian, kemudian pemberian wewangian dan pembakaran dupa.

Pada tahap persiapan, petugas menyiapkan 15 liter air zamzam, 15 liter air mawar, 15 liter minyak mawar, serta 100 mililiter minyak gaharu (oud).

Otoritas Umum untuk Pengelolaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan penuh ketelitian sebagai bentuk penghormatan terhadap kedudukan Kabah yang memiliki tempat istimewa di hati umat Islam.

Seluruh bahan yang digunakan juga telah dipersiapkan sebelumnya sesuai standar layanan dan sistem operasional terbaru untuk mendukung pelaksanaan salah satu prosesi paling sakral dalam Islam.

Prosesi Dimulai dengan Mengangkat Tirai Pintu Kabah

Tahap pertama pencucian Kabah dimulai sejak Selasa pagi dengan mengangkat tirai pintu Kabah sebagai persiapan menuju proses pencucian bagian dalam.

Otoritas menjelaskan bahwa tradisi memuliakan, merawat, dan melayani Kabah telah berlangsung sejak masa Raja Abdulaziz, pendiri Arab Saudi modern.

Tradisi tersebut kemudian terus dilanjutkan pada masa Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz serta Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman.

Untuk mendukung pelaksanaan prosesi, otoritas mengerahkan seluruh sumber daya teknis, operasional, dan personel, termasuk tim khusus agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.

Bagian Dalam Kabah Dicuci hingga Diberi Wewangian

Prosesi pencucian diawali dengan menyapu lantai bagian dalam Kabah untuk membersihkan debu.

Setelah itu, air zamzam yang dicampur parfum mawar dan minyak gaharu berkualitas tinggi disiapkan dalam bejana tembaga.

Kain yang telah dibasahi campuran tersebut digunakan untuk menyeka seluruh dinding bagian dalam Kabah.

Selain dinding, tiga tiang penyangga dan lantai bagian dalam Kabah juga dicuci, kemudian dikeringkan menggunakan kain khusus yang dirancang untuk keperluan tersebut.

Sebagai penutup, dinding bagian dalam Kabah diberi wewangian menggunakan peralatan modern agar aroma harum tersebar merata ke seluruh bagian interior Kabah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar