Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa

Kompas.com, 1 Juli 2026, 10:40 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy menegaskan pendirian Fakultas Kedokteran (FK) di berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di luar Pulau Jawa merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk mengurangi kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menghadiri puncak Milad ke-18 Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) di Pekanbaru, Sabtu (27/6/2026), yang mengusung tema "Tumbuh dan Berdampak untuk Semesta."

Menurut Muhadjir, hingga kini masih terdapat ketimpangan fasilitas dan layanan kesehatan antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Karena itu, Muhammadiyah berupaya menghadirkan pendidikan kedokteran di berbagai daerah agar ketersediaan tenaga medis semakin merata.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan

"Oleh karena itu kita upayakan Fakultas Kedokteran ini berdiri di luar Jawa, dan ternyata memang saat ini jumlah Fakultas Kedokteran di Universitas Muhammadiyah-'Aisyiyah sudah mencapai 23," ujar Muhadjir dilansir dari Kabar Muhammadiyah.

Ia menyebut capaian tersebut menjadikan Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan yang memiliki fakultas kedokteran terbanyak di dunia. Keberadaan 23 fakultas kedokteran itu sekaligus memperkuat salah satu pilar utama gerakan Muhammadiyah, yakni bidang kesehatan.

Muhadjir menambahkan, perkembangan tersebut juga membuat Muhammadiyah siap menyambut kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based).

Menurutnya, jaringan perguruan tinggi dan rumah sakit Muhammadiyah menjadi modal besar untuk mendukung program tersebut.

"Sekarang ada kebijakan pendidikan dokter spesialis itu boleh didirikan di rumah sakit-rumah sakit, jadi berbasis rumah sakit (hospital base), tidak hanya berbasis fakultas kedokteran (teaching base)," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat lahirnya dokter-dokter spesialis dari institusi pendidikan Muhammadiyah sehingga kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah dapat terpenuhi.

"Dengan demikian, pemerataan layanan kesehatan dapat semakin dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Muhadjir menegaskan, semangat pemerataan layanan kesehatan merupakan bagian dari nilai perjuangan Muhammadiyah sejak awal berdiri, yakni menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja-kerja konkret.

"Sejak awal Muhammadiyah memiliki semboyan sedikit bicara, banyak bekerja," katanya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Tambah 10 Kuota Beasiswa Al-Azhar Kairo Tahun 2026

Saat ini sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah di luar Jawa yang telah memiliki Fakultas Kedokteran antara lain Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar), Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Muhammadiyah Kendari, serta Universitas Muhammadiyah Palu.

Melalui pengembangan fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan di berbagai wilayah, Muhammadiyah berharap dapat terus berkontribusi dalam mencetak dokter dan dokter spesialis yang siap mengabdi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Doa Agar Segala Urusan Dilancarkan Lengkap Arab Latin Arti
Kumpulan Doa Agar Segala Urusan Dilancarkan Lengkap Arab Latin Arti
Doa dan Niat
Produk Singkong Binaan Muhammadiyah Tembus Korea, Buka Peluang Ekspor Pangan Lokal
Produk Singkong Binaan Muhammadiyah Tembus Korea, Buka Peluang Ekspor Pangan Lokal
Aktual
Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa
Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa
Aktual
Arab Saudi Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Kloter Terakhir Jamaah Tinggalkan Tanah Suci
Arab Saudi Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Kloter Terakhir Jamaah Tinggalkan Tanah Suci
Aktual
Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Setiap Jumat: Dalil, Waktu Terbaik, dan Hikmah di Baliknya
Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Setiap Jumat: Dalil, Waktu Terbaik, dan Hikmah di Baliknya
Aktual
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Aktual
Pulang dari Tanah Suci, Mbah Marsiyah Rayakan Ulang Tahun ke-105, Kisah Haji Tertua Indonesia 2026 Bikin Haru
Pulang dari Tanah Suci, Mbah Marsiyah Rayakan Ulang Tahun ke-105, Kisah Haji Tertua Indonesia 2026 Bikin Haru
Aktual
Tradisi Tahunan Dimulai, Ka'bah Dicuci dengan Air Zamzam dan Air Mawar pada 15 Muharram 1448 H
Tradisi Tahunan Dimulai, Ka'bah Dicuci dengan Air Zamzam dan Air Mawar pada 15 Muharram 1448 H
Aktual
Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan
Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan
Doa dan Niat
Raja Salman Tunjuk Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah, Ini Tahapannya
Raja Salman Tunjuk Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah, Ini Tahapannya
Aktual
Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Aktual
Wamenag: Kerukunan Umat Beragama Jadi Benteng Indonesia Hadapi Ancaman
Wamenag: Kerukunan Umat Beragama Jadi Benteng Indonesia Hadapi Ancaman
Aktual
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Aktual
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar