Editor
KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp 1,5 juta kepada guru honorer madrasah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pendidik yang belum dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Usulan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Menag, insentif tersebut ditujukan bagi guru honorer madrasah yang hingga kini belum memperoleh kesempatan diangkat menjadi ASN karena keterbatasan formasi.
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan guru honorer di lingkungan Kementerian Agama relatif lebih mudah dibandingkan guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebab, mekanisme pembiayaan di Kementerian Agama tidak berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Persoalan guru honorer di bawah Kementerian Agama relatif lebih sederhana karena tidak bersinggungan langsung dengan kondisi keuangan daerah," ujar Nasaruddin.
Menag mengatakan, usulan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR.
Ia menyebut, pemerintah berupaya memberikan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini tetap mengabdi meski belum memperoleh status sebagai pegawai tetap.
"Yang belum bisa terserap, kami usulkan mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan komplementer," katanya.
Selain mengusulkan insentif, Nasaruddin juga menyampaikan pemerintah tengah mendorong agar sekitar 18.000 guru honorer yang mengajar di madrasah negeri mendapat prioritas dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN pada seleksi berikutnya.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di madrasah negeri sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Pemerintah berharap dukungan DPR terhadap usulan tersebut dapat mempercepat realisasi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang