Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN

Kompas.com, 1 Juli 2026, 08:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp 1,5 juta kepada guru honorer madrasah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pendidik yang belum dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Usulan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Menag, insentif tersebut ditujukan bagi guru honorer madrasah yang hingga kini belum memperoleh kesempatan diangkat menjadi ASN karena keterbatasan formasi.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan guru honorer di lingkungan Kementerian Agama relatif lebih mudah dibandingkan guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebab, mekanisme pembiayaan di Kementerian Agama tidak berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Baca juga: Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren

"Persoalan guru honorer di bawah Kementerian Agama relatif lebih sederhana karena tidak bersinggungan langsung dengan kondisi keuangan daerah," ujar Nasaruddin.

Menag mengatakan, usulan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR.
Ia menyebut, pemerintah berupaya memberikan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini tetap mengabdi meski belum memperoleh status sebagai pegawai tetap.

"Yang belum bisa terserap, kami usulkan mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan komplementer," katanya.

Selain mengusulkan insentif, Nasaruddin juga menyampaikan pemerintah tengah mendorong agar sekitar 18.000 guru honorer yang mengajar di madrasah negeri mendapat prioritas dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN pada seleksi berikutnya.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di madrasah negeri sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Pemerintah berharap dukungan DPR terhadap usulan tersebut dapat mempercepat realisasi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Doa Agar Segala Urusan Dilancarkan Lengkap Arab Latin Arti
Kumpulan Doa Agar Segala Urusan Dilancarkan Lengkap Arab Latin Arti
Doa dan Niat
Produk Singkong Binaan Muhammadiyah Tembus Korea, Buka Peluang Ekspor Pangan Lokal
Produk Singkong Binaan Muhammadiyah Tembus Korea, Buka Peluang Ekspor Pangan Lokal
Aktual
Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa
Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa
Aktual
Arab Saudi Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Kloter Terakhir Jamaah Tinggalkan Tanah Suci
Arab Saudi Resmi Tutup Operasional Haji 2026, Kloter Terakhir Jamaah Tinggalkan Tanah Suci
Aktual
Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Setiap Jumat: Dalil, Waktu Terbaik, dan Hikmah di Baliknya
Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Setiap Jumat: Dalil, Waktu Terbaik, dan Hikmah di Baliknya
Aktual
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Aktual
Pulang dari Tanah Suci, Mbah Marsiyah Rayakan Ulang Tahun ke-105, Kisah Haji Tertua Indonesia 2026 Bikin Haru
Pulang dari Tanah Suci, Mbah Marsiyah Rayakan Ulang Tahun ke-105, Kisah Haji Tertua Indonesia 2026 Bikin Haru
Aktual
Tradisi Tahunan Dimulai, Ka'bah Dicuci dengan Air Zamzam dan Air Mawar pada 15 Muharram 1448 H
Tradisi Tahunan Dimulai, Ka'bah Dicuci dengan Air Zamzam dan Air Mawar pada 15 Muharram 1448 H
Aktual
Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan
Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan
Doa dan Niat
Raja Salman Tunjuk Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah, Ini Tahapannya
Raja Salman Tunjuk Pangeran Saud Pimpin Prosesi Pencucian Kabah, Ini Tahapannya
Aktual
Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN
Aktual
Wamenag: Kerukunan Umat Beragama Jadi Benteng Indonesia Hadapi Ancaman
Wamenag: Kerukunan Umat Beragama Jadi Benteng Indonesia Hadapi Ancaman
Aktual
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Aktual
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar