Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan

Kompas.com, 14 Mei 2026, 13:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dianjurkan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.

Selain menyiapkan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat, shohibul qurban juga perlu memahami sejumlah larangan yang harus dihindari.

Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyembelihan hewan, tetapi juga amalan yang dilakukan sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar ibadah kurban yang dijalankan sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Larangan bagi Orang yang Berkurban yang Harus Dihindari

Berikut adalah sejumlah larangan bagi orang yang berniat untuk menjalankan ibadah kurban:

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

1. Tidak Memotong Kuku dan Rambut

Bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan kurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim.

Larangan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Orang yang berkurban dianjurkan menjaga kondisi tubuhnya hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.

Dalam hadis disebutkan:

“Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai.” (HR. Muslim)

2. Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Islam menegaskan bahwa ibadah kurban tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Karena itu, bagian apa pun dari hewan kurban seperti kulit, bulu, maupun daging tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Seluruh bagian hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial.

Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib RA untuk membagikan seluruh bagian hewan kurban tanpa memberikan bagian kepada penyembelih sebagai upah.

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

3. Tidak Memberikan Upah Penyembelih dari Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, upah bagi tukang jagal atau penyembelih tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban.

Ketentuan ini dijelaskan dalam riwayat Ali bin Abi Thalib RA ketika Rasulullah SAW memerintahkannya mengurus hewan kurban beliau.

Dalam hadis disebutkan:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku pun menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jillal-nya (kulit pelindung di punggung unta). Aku tidak memberikan sedikit pun kepada penyembelih dari bagian kurban tersebut. Rasulullah bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.’”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa shohibul qurban wajib memberikan bayaran kepada penyembelih menggunakan harta pribadi, bukan dari bagian hewan kurban.

Ketentuan ini dilakukan agar nilai ibadah kurban tetap murni sebagai amal ibadah dan sedekah.

4. Tidak Menyembelih Hewan secara Lambat atau Tidak Tepat

Islam mengajarkan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cepat dan menggunakan alat yang tajam. Tujuannya agar hewan tidak mengalami penderitaan berkepanjangan saat disembelih.

Penyembelihan yang lambat atau tidak sesuai syariat dinilai bertentangan dengan ajaran kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik dan penuh belas kasih.

Karena itu, proses penyembelihan kurban harus dilakukan sesuai aturan agar ibadah yang dijalankan bernilai pahala dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi hewan.

5. Tidak Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Salat Idul Adha

Syariat Islam telah menetapkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id selesai, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban. Dagingnya tetap halal dikonsumsi, tetapi tidak tercatat sebagai ibadah kurban di sisi Allah SWT.

Karena itu, umat Muslim perlu memperhatikan waktu penyembelihan agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai ketentuan syariat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar