Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan

Kompas.com, 14 Mei 2026, 13:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dianjurkan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.

Selain menyiapkan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat, shohibul qurban juga perlu memahami sejumlah larangan yang harus dihindari.

Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyembelihan hewan, tetapi juga amalan yang dilakukan sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar ibadah kurban yang dijalankan sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Larangan bagi Orang yang Berkurban yang Harus Dihindari

Berikut adalah sejumlah larangan bagi orang yang berniat untuk menjalankan ibadah kurban:

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

1. Tidak Memotong Kuku dan Rambut

Bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan kurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim.

Larangan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Orang yang berkurban dianjurkan menjaga kondisi tubuhnya hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.

Dalam hadis disebutkan:

“Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai.” (HR. Muslim)

2. Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Islam menegaskan bahwa ibadah kurban tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Karena itu, bagian apa pun dari hewan kurban seperti kulit, bulu, maupun daging tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Seluruh bagian hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial.

Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib RA untuk membagikan seluruh bagian hewan kurban tanpa memberikan bagian kepada penyembelih sebagai upah.

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

3. Tidak Memberikan Upah Penyembelih dari Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, upah bagi tukang jagal atau penyembelih tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban.

Ketentuan ini dijelaskan dalam riwayat Ali bin Abi Thalib RA ketika Rasulullah SAW memerintahkannya mengurus hewan kurban beliau.

Dalam hadis disebutkan:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku pun menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jillal-nya (kulit pelindung di punggung unta). Aku tidak memberikan sedikit pun kepada penyembelih dari bagian kurban tersebut. Rasulullah bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.’”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa shohibul qurban wajib memberikan bayaran kepada penyembelih menggunakan harta pribadi, bukan dari bagian hewan kurban.

Ketentuan ini dilakukan agar nilai ibadah kurban tetap murni sebagai amal ibadah dan sedekah.

4. Tidak Menyembelih Hewan secara Lambat atau Tidak Tepat

Islam mengajarkan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cepat dan menggunakan alat yang tajam. Tujuannya agar hewan tidak mengalami penderitaan berkepanjangan saat disembelih.

Penyembelihan yang lambat atau tidak sesuai syariat dinilai bertentangan dengan ajaran kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik dan penuh belas kasih.

Karena itu, proses penyembelihan kurban harus dilakukan sesuai aturan agar ibadah yang dijalankan bernilai pahala dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi hewan.

5. Tidak Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Salat Idul Adha

Syariat Islam telah menetapkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id selesai, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban. Dagingnya tetap halal dikonsumsi, tetapi tidak tercatat sebagai ibadah kurban di sisi Allah SWT.

Karena itu, umat Muslim perlu memperhatikan waktu penyembelihan agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai ketentuan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Aktual
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Aktual
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Aktual
Kemenag Gelar Golek Garwo, 354 Peserta Berburu Jodoh Secara Syar'i
Kemenag Gelar Golek Garwo, 354 Peserta Berburu Jodoh Secara Syar'i
Aktual
Link Pengumuman Hasil UM-PTKIN 2026 Dibuka 30 Juni, Peserta Finalisasi Tembus 111.353 Orang
Link Pengumuman Hasil UM-PTKIN 2026 Dibuka 30 Juni, Peserta Finalisasi Tembus 111.353 Orang
Aktual
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Aktual
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Aktual
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar