Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?

Kompas.com, 14 Mei 2026, 13:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci. Di dalamnya terdapat rangkaian ibadah yang penuh makna spiritual, sejarah, hingga simbol ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Salah satu rangkaian penting dalam manasik haji adalah mabit di Muzdalifah dan Mina.

Bagi sebagian jemaah, mabit mungkin hanya dipahami sebagai “bermalam” di tempat tertentu. Namun di balik itu, terdapat hukum fikih, ketentuan syariat, hingga hikmah mendalam yang menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji.

Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah jemaah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah. Setelah itu, jemaah bergerak menuju Muzdalifah untuk singgah atau bermalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Sementara mabit di Mina dilaksanakan pada malam-malam hari tasyrik setelah lempar jumrah.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mabit di Muzdalifah dan Mina? Apa saja ketentuan, keringanan, hingga hikmah di balik ibadah tersebut?

Apa Itu Mabit dalam Ibadah Haji?

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI, mabit secara bahasa berarti bermalam.

Sedangkan secara istilah, mabit adalah bermalam atau singgah di tempat tertentu dalam rangka menjalankan manasik haji sesuai tuntunan syariat.

Dalam praktiknya, mabit terbagi menjadi dua:

  • Mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
  • Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik

Kedua mabit ini menjadi bagian penting dalam perjalanan ibadah haji karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan haji wada.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Muzdalifah setelah meninggalkan Arafah, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah.

Baca juga: Jemaah Haji Diminta Bijak Konsumsi Vitamin C, Ini Aturannya

Hukum Mabit di Muzdalifah

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Artinya, apabila ditinggalkan tanpa uzur syar’i, maka jemaah diwajibkan membayar dam.

Sementara sebagian ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah termasuk sunah muakkadah.

Pendapat tentang wajibnya mabit di Muzdalifah didasarkan pada praktik Rasulullah SAW saat haji wada.

Nabi bermalam di Muzdalifah hingga menjelang Subuh sambil memperbanyak zikir dan doa kepada Allah SWT.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 198:

“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.”

Ayat tersebut menjadi dasar penting bagi ulama mengenai anjuran kuat untuk singgah dan berzikir di Muzdalifah.

Kapan Mabit di Muzdalifah Dianggap Sah?

Dalam buku Ensiklopedi Fikih Haji dan Umrah karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa mabit di Muzdalifah dianggap sah apabila jemaah berada di kawasan Muzdalifah setelah tengah malam, walaupun hanya sebentar.

Mayoritas ulama menyebutkan minimal kehadiran di Muzdalifah adalah sesudah lewat tengah malam hingga sebelum fajar.

Oleh karena itu, jemaah yang singgah sesaat di Muzdalifah tetap dianggap telah melaksanakan mabit, selama memenuhi batas waktu yang ditentukan.

Aktivitas yang Dianjurkan Saat di Muzdalifah

Muzdalifah bukan sekadar tempat transit sebelum menuju Mina. Tempat ini memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi.

Di kawasan ini, jemaah dianjurkan memperbanyak:

  • Talbiyah
  • Zikir
  • Istighfar
  • Membaca Al-Qur’an
  • Doa dan munajat

Dikutip dari buku Manasik Haji Rasulullah karya Abu Madyan Al-Qurtubi, malam di Muzdalifah menjadi momentum untuk menenangkan hati setelah menjalani puncak haji di Arafah.

Suasana sederhana, tidur beralaskan tanah, dan berkumpul bersama jutaan muslim dari berbagai negara menjadi pengingat bahwa seluruh manusia sama di hadapan Allah SWT.

Baca juga: Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah

Siapa yang Boleh Tidak Mabit di Muzdalifah?

Syariat Islam memberikan keringanan kepada jemaah yang memiliki uzur tertentu.

Menurut penjelasan dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, beberapa golongan yang dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah antara lain:

  • Orang sakit
  • Lansia
  • Jemaah risiko tinggi
  • Penyandang disabilitas
  • Petugas pelayanan jemaah
  • Pendamping orang sakit
  • Jemaah yang tersesat atau terpisah rombongan

Mereka tidak dikenakan dam karena kondisi darurat atau kebutuhan syar’i.

Apa Itu Skema Murur di Muzdalifah?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menerapkan skema murur untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah.

Murur adalah mekanisme melintas di Muzdalifah menggunakan kendaraan tanpa turun dari bus.

Skema ini biasanya diprioritaskan bagi:

  • Lansia
  • Disabilitas
  • Jemaah risiko tinggi
  • Jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu

Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan jiwa jemaah atau hifz an-nafs, salah satu tujuan utama syariat Islam.

Skema Tanazul dalam Haji

Selain murur, terdapat pula skema tanazul yang mulai diterapkan dalam penyelenggaraan haji modern.

Dalam skema ini, jemaah tertentu diberangkatkan langsung dari Arafah menuju hotel di Makkah tanpa mabit di Muzdalifah maupun Mina.

Program ini umumnya diperuntukkan bagi:

  • Lansia
  • Jemaah sakit
  • Disabilitas
  • Risiko tinggi

Para ulama dan otoritas haji membolehkan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan keselamatan dan kemampuan fisik jemaah.

Baca juga: Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Hikmah Mabit di Muzdalifah

1. Menguatkan Kedekatan dengan Allah SWT

Nama Muzdalifah berasal dari kata izdilaf yang berarti mendekat. Tempat ini menjadi simbol kedekatan seorang hamba kepada Allah SWT melalui zikir dan doa sepanjang malam.

2. Mengajarkan Kesederhanaan

Jutaan manusia tidur di tempat terbuka dengan pakaian ihram yang sama. Tidak ada perbedaan jabatan, kekayaan, maupun status sosial.

3. Melatih Kesabaran dan Kebersamaan

Kepadatan dan keterbatasan fasilitas di Muzdalifah mengajarkan kesabaran serta kepedulian kepada sesama muslim.

4. Persiapan Spiritual Menuju Mina

Malam di Muzdalifah menjadi masa transisi sebelum jemaah menjalani lempar jumrah di Mina, salah satu simbol perlawanan terhadap godaan setan.

Hukum Mabit di Mina

Selain Muzdalifah, jemaah haji juga diwajibkan mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik.

Hari tasyrik berlangsung pada:

  • 11 Zulhijah
  • 12 Zulhijah
  • 13 Zulhijah

Jemaah nafar awal bermalam hingga tanggal 12 Zulhijah, sedangkan nafar tsani hingga 13 Zulhijah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan mabit di Mina hukumnya wajib.

Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Mina dan melaksanakan lempar jumrah pada hari-hari tasyrik.

Ketentuan Waktu Mabit di Mina

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa mabit di Mina dianggap sah apabila jemaah berada di Mina lebih dari separuh malam.

Sebagian ulama lain menyebutkan mabit tetap sah apabila jemaah berada di Mina hingga menjelang fajar.

Oleh karena itu, banyak jemaah yang kembali ke hotel Makkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina sebelum malam.

Ketentuan Dam bagi yang Tidak Mabit

Menurut mayoritas ulama:

  • Tidak mabit satu malam → membayar satu mud
  • Tidak mabit dua malam → membayar dua mud
  • Tidak mabit tiga malam → membayar dam seekor kambing

Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i.

Perluasan Mina dan Hukumnya

Seiring meningkatnya jumlah jemaah haji dunia, kawasan Mina mengalami perluasan besar-besaran.

Banyak jemaah kini menempati area perluasan Mina atau tausi’atu Mina.

Ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa mabit di area perluasan Mina tetap sah selama masih termasuk wilayah administrasi Mina.

Hikmah Mabit di Mina

1. Mengingatkan tentang Padang Mahsyar

Lautan manusia yang berkumpul di Mina menjadi gambaran kecil tentang hari kebangkitan kelak.

2. Tempat Berdoa Para Nabi

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para nabi terdahulu pernah bermunajat di kawasan Mina, khususnya di sekitar Masjid Khaif.

3. Simbol Ketundukan Nabi Ibrahim AS

Mina menjadi saksi sejarah ketundukan Nabi Ibrahim AS saat menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail AS.

4. Tempat Penyembelihan Kurban dan Dam

Di Mina pula jemaah melaksanakan penyembelihan hewan kurban serta dam sebagai simbol pengorbanan dan ketakwaan.

5. Melatih Keikhlasan dan Kesabaran

Cuaca panas, kepadatan jemaah, hingga aktivitas ibadah yang padat menjadi ujian kesabaran sekaligus latihan keikhlasan bagi setiap muslim.

Mengapa Mabit Menjadi Bagian Penting dalam Haji?

Mabit bukan hanya persoalan bermalam di tempat tertentu. Di baliknya terdapat makna spiritual yang mendalam.

Seorang muslim diajak meninggalkan kenyamanan dunia, merasakan kebersamaan dengan jutaan manusia, memperbanyak zikir, serta menundukkan ego di hadapan Allah SWT.

Karena itu, para ulama menempatkan mabit sebagai bagian penting dalam penyempurnaan ibadah haji.

Bahkan dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa setiap rangkaian haji memiliki simbol perjalanan manusia menuju Allah SWT, termasuk mabit di Muzdalifah dan Mina yang mengajarkan penghambaan, kesabaran, dan pengorbanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Jelang Muktamar NU 2026, Rembug Warga NU Soroti Tata Kelola PBNU dan Beri Rekomendasi
Aktual
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Gus Salam Maju Calon Ketum PBNU, Sebut Dapat Perintah dari KH Nurul Huda Djazuli
Aktual
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
Aktual
Kemenag Gelar Golek Garwo, 354 Peserta Berburu Jodoh Secara Syar'i
Kemenag Gelar Golek Garwo, 354 Peserta Berburu Jodoh Secara Syar'i
Aktual
Link Pengumuman Hasil UM-PTKIN 2026 Dibuka 30 Juni, Peserta Finalisasi Tembus 111.353 Orang
Link Pengumuman Hasil UM-PTKIN 2026 Dibuka 30 Juni, Peserta Finalisasi Tembus 111.353 Orang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar