Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Kompas.com, 11 Mei 2026, 08:42 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, ada satu amalan yang kerap menjadi perhatian, yakni anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban atau shahibul kurban.

Tradisi ini bukan sekadar kebiasaan turun-temurun. Dalam ajaran Islam, terdapat dalil potong kuku Idul Adha yang menjadi landasan anjuran tersebut.

Banyak umat Muslim meyakini amalan ini sebagai bagian dari persiapan spiritual menyambut hari besar umat Islam.

Dalil Larangan Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha

Dilansir dari buku Fikih Kurban: Penjelasan Kandungan Hadits-hadits Seputar Kurban dalam Bulughul Maram, larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban didasarkan pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Latin: Idzaa dakhalatil ‘asyru, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falaa yamassa min sya’rihi wa basyarihi syai-an.

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang dari kalian hendak berkurban; maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”

Baca juga: Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa larangan dimulai sejak terlihat hilal Dzulhijjah.

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Latin: Idzaa ra-aitum hilaala dzil hijjati, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falyumsik ‘an sya’rihi wa azhfaarihi.

Artinya: “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim dan menjadi salah satu rujukan utama para ulama dalam membahas hukum memotong kuku saat Idul Adha.

Apa Makna Larangan Ini?

Para ulama menjelaskan, larangan tersebut mencakup seluruh bagian kuku dan rambut di tubuh. Tidak hanya memotong, tetapi juga mencabut atau membersihkannya dengan cara lain.

Meski demikian, hukum larangan ini ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama dari Madzhab Imam Syafi’i menilai hukumnya makruh, artinya lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Larangan ini berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Sementara sebagian ulama lain memandangnya sebagai bentuk sunnah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban.

Hanya Berlaku untuk Shahibul Kurban

Perlu dipahami, larangan memotong kuku dan rambut ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul kurban), bukan seluruh anggota keluarganya.

Jadi, jika seseorang berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan menahan diri hanyalah orang yang menjadi pekurban.

Namun dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan atau kebutuhan mendesak, Islam tetap memberikan keringanan untuk memotong kuku maupun rambut.

Baca juga: Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya

Hikmah Spiritual di Balik Larangan

Di balik anjuran tersebut, tersimpan makna spiritual yang mendalam. Banyak ulama menyebut amalan ini sebagai bentuk penyerupaan dengan jemaah haji yang sedang ihram di Tanah Suci.

Selain itu, menahan diri dari memotong kuku dan rambut juga menjadi simbol pengendalian diri, kesabaran, serta ketaatan kepada Allah SWT menjelang pelaksanaan ibadah kurban.

Karena itu, ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan semata, tetapi juga proses penyucian diri dan peningkatan spiritualitas bagi umat Muslim menjelang Idul Adha.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com