Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana jamaah.
Revisi regulasi tersebut diharapkan memastikan seluruh dana yang disetorkan calon haji dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan perhajian.
Pemerintah juga ingin pengelolaan keuangan haji tidak membebani masyarakat. Selain itu, Kemenhaj menekankan pentingnya peningkatan nilai manfaat dari dana yang dikelola bagi kepentingan jamaah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sejalan dengan instruksi Presiden agar pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji," kata dia di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman
Menurut Dahnil, seluruh dana yang berasal dari jamaah harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil menjelaskan bahwa melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, pihaknya ingin memastikan jamaah calon haji memperoleh lebih banyak kemudahan dan perolehan nilai manfaat yang tinggi dari dana yang dikelola.
Kemenhaj juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak berfokus pada upaya mengakumulasi dana untuk kepentingan lembaga semata, melainkan mengelolanya demi kepentingan jamaah yang lebih besar.
Terkait nominal biaya haji, Dahnil mengatakan kementerian lebih mendorong optimalisasi setoran awal haji reguler sebesar Rp 25 juta yang saat ini telah berjalan dibandingkan menarik jumlah setoran yang lebih besar dari jamaah pada tahap awal.
"Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi," ujar Dahnil menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kenaikan biaya tahun depan.
Sebelumnya, pimpinan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan tambahan dana tersebut sebelumnya diproyeksikan berasal dari rencana penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun haji khusus.
Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dollar AS menjadi 6.000 dollar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.
Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kemenhaj berharap tata kelola dana haji di Indonesia dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang