Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT

Kompas.com, 26 Juni 2026, 11:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan regulasi yang tegas bagi pihak yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas desakan yang sebelumnya disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya kepastian hukum dalam menangani kampanye LGBT.

Wacana tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan yang mendorong langkah konkret dari pemerintah dan DPR RI.

Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM

Menurut Gus Abduh, pembahasan regulasi perlu dilakukan secara cermat agar mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.

Gus Abduh Dukung Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT

Gus Abduh menegaskan dirinya mendukung pembentukan aturan yang mengatur tindakan promosi, kampanye, maupun fasilitasi praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan

“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh secara resmi disampaikan kepada MUI Digital, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.

Regulasi Harus Melalui Mekanisme Legislasi

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Abduh menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia mengatakan setiap wacana legislasi harus melalui proses komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, mekanisme pembentukan regulasi harus mengikuti ketentuan dalam sistem perundang-undangan nasional. Karena itu, diperlukan komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum suatu usulan masuk ke agenda pembahasan resmi.

“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.

Gus Abduh Soroti Tantangan Penyusunan Aturan

Gus Abduh juga menyoroti pertanyaan yang berkembang di ruang publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Padahal, isu tersebut telah lama menjadi bahan diskusi dan perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut dia, tantangan utama dalam penyusunan regulasi adalah merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, aturan yang dibentuk harus tetap berada dalam koridor konstitusi serta prinsip negara hukum.

“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Aktual
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com