Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Kompas.com, 26 Juni 2026, 20:30 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kabar baik bagi para pencari kerja. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka Rekrutmen Pegawai Tahun 2026 untuk mengisi sembilan formasi pada berbagai posisi strategis. Pendaftaran dibuka mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2026 secara daring melalui laman resmi BPKH.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya BPKH memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mendukung pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan rekrutmen terbuka ini ditujukan bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk memberikan kontribusi bagi kemaslahatan umat.

"Melalui rekrutmen terbuka ini, kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi, integritas, dan semangat memberikan kontribusi bagi kemaslahatan umat untuk bergabung bersama BPKH," ujar Fadlul di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci

Menurutnya, penguatan sumber daya manusia merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan sekaligus kualitas pelayanan BPKH kepada masyarakat.
"BPKH terus berkomitmen membangun organisasi yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan haji," katanya.

Sembilan Formasi yang Dibuka

Pada rekrutmen tahun ini, BPKH membuka sembilan formasi untuk delapan jabatan, yakni:

  • Asisten Manajer Komunikasi Strategis (1 formasi)
  • Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 1 (1 formasi)
  • Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 2 (1 formasi)
  • Asisten Manajer Manajemen Sumber Daya Manusia (1 formasi)
  • Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 1 (1 formasi)
  • Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 2 (1 formasi)
  • Asisten Manajer Kepatuhan (1 formasi)
  • Asisten Manajer Hukum (2 formasi)

Persyaratan Pelamar

Rekrutmen ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam yang memenuhi persyaratan umum maupun khusus sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga: Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI

Pelamar minimal berpendidikan Strata Satu (S1) atau sederajat dengan IPK minimal 3,00, memiliki pengalaman kerja sedikitnya tiga tahun sesuai bidang yang dilamar, serta menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan skor TOEFL minimal 500 atau sertifikat setara yang masih berlaku.

Selain kompetensi akademik dan profesional, BPKH juga menekankan pentingnya integritas. Seluruh pelamar diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, praktik fraud, kejahatan digital, maupun kejahatan keuangan.

Pendaftaran hingga 2 Juli

Pendaftaran dilakukan secara online melalui menu Karier di situs resmi BPKH dan akan ditutup pada 2 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap mengenai persyaratan setiap jabatan, tahapan seleksi, hingga pengumuman rekrutmen dapat diakses melalui laman karier BPKH.

BPKH memastikan seluruh proses seleksi berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPKH. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi BPKH, dan selama proses rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com