Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 15 Mei 2026, 18:40 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ular menjadi salah satu hewan yang paling sering memunculkan rasa takut ketika tiba-tiba masuk ke dalam rumah.

Selain karena sebagian jenisnya berbisa, kemunculan ular juga sering dikaitkan dengan ancaman keselamatan bagi penghuni rumah, terutama di wilayah tropis seperti Indonesia.

Tidak sedikit orang yang langsung panik lalu membunuh ular ketika menemukannya di dapur, kamar mandi, plafon, atau halaman rumah.

Namun dalam ajaran Islam, ternyata ada adab dan tuntunan tersendiri ketika menghadapi ular yang masuk ke rumah.

Islam memang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup. Akan tetapi, agama juga membolehkan umat Muslim melindungi diri dari hewan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia.

Lalu bagaimana sebenarnya sikap yang dianjurkan Islam ketika ada ular masuk rumah? Apakah boleh langsung dibunuh, atau justru harus diperingatkan terlebih dahulu?

Islam Mengajarkan Menyayangi Makhluk Hidup

Dalam ajaran Islam, manusia diperintahkan menjaga keseimbangan alam dan tidak berbuat kerusakan terhadap makhluk hidup tanpa alasan yang benar.

Al Quran menyebut manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas merawat ciptaan Allah SWT.

Oleh karena itu, membunuh hewan tanpa alasan dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan.

Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan membunuh hewan apabila hewan tersebut membahayakan keselamatan manusia.

Namun, Islam tetap melarang perusakan habitat hewan secara berlebihan karena dapat mengganggu keseimbangan alam.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Islam mengedepankan prinsip perlindungan jiwa sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi

Ular Tidak Selalu Boleh Langsung Dibunuh

Berkaitan dengan ular yang masuk rumah, Rasulullah SAW ternyata pernah memberikan tuntunan khusus kepada umat Islam.

Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar wa Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dijelaskan bahwa ular yang berada di dalam rumah tidak boleh langsung dibunuh sebelum diberi peringatan.

Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yang telah masuk Islam. Maka barang siapa melihat ular di rumahnya, hendaklah ia memberi peringatan tiga kali. Jika setelah itu masih muncul, maka bunuhlah karena ia adalah setan.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar sebagian ulama bahwa ular yang masuk rumah perlu diperlakukan berbeda dibanding ular liar di luar rumah.

Dalam penjelasan para ulama, ular yang dimaksud dalam hadits dikenal dengan istilah awamir, yaitu ular penghuni rumah yang diyakini sebagian kalangan berkaitan dengan jin yang menyerupai ular.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW menganjurkan agar ular tersebut diperingatkan terlebih dahulu sebelum dibunuh.

Bagaimana Cara Memberi Peringatan?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa peringatan dapat dilakukan dengan meminta ular keluar dari rumah sambil menyebut nama Allah SWT.

Ada pula yang menganjurkan membaca doa atau mengatakan bahwa rumah tersebut tidak boleh ditempati makhluk yang mengganggu penghuni rumah.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa perintah memberi peringatan tiga kali menunjukkan Islam tidak menganjurkan tindakan tergesa-gesa terhadap makhluk hidup, terutama yang berada di dalam rumah.

Namun apabila ular tetap membahayakan atau tidak pergi setelah diperingatkan, maka diperbolehkan membunuhnya demi menjaga keselamatan penghuni rumah.

Baca juga: Doa Mengusir Ular dari Rumah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Apakah Semua Ular Harus Diperingatkan?

Para ulama memiliki beberapa penjelasan berbeda mengenai cakupan hadits tersebut.

Sebagian berpendapat anjuran memberi peringatan berlaku umum bagi ular yang berada di rumah.

Namun sebagian lain menilai ketentuan itu khusus untuk ular di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.

Meski begitu, mayoritas ulama tetap menekankan pentingnya berhati-hati dan tidak gegabah ketika menghadapi ular di rumah.

Apalagi secara ilmiah, tidak semua ular berbisa atau berbahaya bagi manusia. Banyak ular justru berperan menjaga keseimbangan ekosistem dengan memangsa tikus dan hama lainnya.

Dalam buku Fiqih Lingkungan karya Mujiyono Abdillah dijelaskan bahwa Islam memandang alam sebagai bagian dari tanda kekuasaan Allah SWT yang harus dijaga keseimbangannya.

Oleh karena itu, tindakan terhadap hewan sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus kelestarian lingkungan.

Ular yang Dianjurkan Dibunuh dalam Islam

Meski Islam mengajarkan kasih sayang terhadap hewan, terdapat beberapa jenis ular yang memang dianjurkan untuk dibunuh karena sangat berbahaya.

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan membunuh dua jenis ular tertentu yang dianggap membahayakan manusia.

Nabi SAW bersabda:

“Bunuhlah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular berekor pendek, karena keduanya dapat membutakan mata dan menyebabkan keguguran.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan tindakan tegas terhadap hewan yang nyata-nyata membahayakan manusia.

Dalam konteks modern, ulama juga menjelaskan bahwa perlindungan jiwa menjadi prioritas utama ketika menghadapi hewan berbisa.

Baca juga: Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah

Hewan Berbahaya yang Boleh Dibunuh

Selain ular, terdapat beberapa hewan lain yang dalam hadits disebut boleh dibunuh karena membahayakan manusia.

Dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham dijelaskan beberapa hewan yang diperbolehkan dibunuh, di antaranya:

  • Ular
  • Tikus
  • Kalajengking
  • Burung gagak tertentu
  • Lipan dan hewan berbahaya lainnya

Kebolehan tersebut bukan berarti Islam mendorong kekerasan terhadap hewan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan manusia.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Ular Masuk Rumah?

Selain mengikuti tuntunan agama, ada beberapa langkah praktis yang dianjurkan ketika menemukan ular di rumah.

Pertama, jangan panik dan hindari mendekati ular terlalu dekat karena dapat memicu serangan.

Kedua, amankan anak-anak dan anggota keluarga dari lokasi ular muncul.

Ketiga, apabila memungkinkan, hubungi petugas pemadam kebakaran, komunitas penyelamat satwa, atau pihak berpengalaman untuk mengevakuasi ular dengan aman tanpa harus membunuhnya.

Jika ular terlihat agresif atau berpotensi membahayakan, maka tindakan membunuh diperbolehkan demi keselamatan penghuni rumah.

Islam Mengajarkan Keseimbangan

Ajaran Islam dalam menghadapi ular menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang kepada makhluk hidup dan perlindungan terhadap keselamatan manusia.

Islam tidak mengajarkan membunuh hewan secara sembarangan, tetapi juga tidak melarang manusia melindungi dirinya dari ancaman bahaya.

Di balik tuntunan tersebut, terdapat pesan bahwa manusia harus bersikap bijak terhadap alam dan seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.

Oleh karena itu, ketika ular masuk rumah, umat Islam dianjurkan tetap tenang, berhati-hati, serta mengedepankan adab dan keselamatan sesuai tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Aktual
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Aktual
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Aktual
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Aktual
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Aktual
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
Aktual
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Aktual
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Aktual
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Aktual
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com