Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi

Kompas.com, 4 Mei 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Keberadaan ular di dalam rumah kerap memicu kepanikan. Refleks pertama sebagian orang adalah membunuhnya demi menghindari bahaya.

Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dianjurkan dilakukan secara langsung.

Ada dimensi etika, bahkan spiritual, yang melatarbelakangi sikap seorang Muslim ketika berhadapan dengan hewan berbahaya seperti ular. Lalu, mengapa ular di rumah tidak boleh langsung dibunuh?

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Hewan Peliharaan Rasulullah Selain Kucing

Islam dan Prinsip Kasih Sayang terhadap Makhluk Hidup

Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam tidak bersifat eksploitatif, melainkan amanah. Manusia diposisikan sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan.

Hal ini tercermin dalam berbagai ajaran Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya kasih sayang terhadap makhluk hidup, termasuk hewan.

Dalam banyak hadis, bahkan disebutkan bahwa perlakuan manusia terhadap hewan dapat menjadi sebab turunnya rahmat atau azab.

Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro dijelaskan bahwa Islam tidak melarang membunuh hewan secara mutlak.

Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, terutama jika hewan tersebut membahayakan.

Artinya, membunuh bukanlah pilihan pertama, melainkan langkah terakhir ketika tidak ada alternatif lain.

Ular: Antara Bahaya dan Kehati-hatian

Ular dikenal sebagai hewan berbisa yang dapat mengancam keselamatan manusia. Dalam konteks ini, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk melindungi diri.

Namun, menariknya, terdapat pengecualian khusus terkait ular yang berada di dalam rumah.
Dalam hadis riwayat Sahih Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa di Madinah terdapat jin yang telah masuk Islam. Mereka bisa berwujud seperti ular yang tinggal di rumah-rumah manusia.

Karena itu, Rasulullah menganjurkan agar tidak langsung membunuh ular yang ditemui di dalam rumah. Sebaliknya, ular tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.

Jika setelah peringatan itu ular tidak juga pergi, barulah diperbolehkan untuk membunuhnya.

Perspektif Spiritual: Kemungkinan Wujud Jin

Penjelasan tentang larangan ini banyak dibahas dalam literatur klasik. Salah satunya dalam buku Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Al-Asyqar.

Dalam karya tersebut dijelaskan bahwa jin, sebagai makhluk gaib, memiliki kemampuan untuk menjelma dalam berbagai bentuk, termasuk ular.

Konsep ini menjadi dasar kehati-hatian dalam memperlakukan ular di dalam rumah. Sebab, bisa jadi yang tampak sebagai hewan sebenarnya adalah makhluk lain yang tidak kasatmata.

Meski demikian, para ulama juga memberikan catatan bahwa konteks hadis ini secara khusus berkaitan dengan wilayah Madinah. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa penerapannya bisa bersifat kontekstual.

Baca juga: Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Ayam yang Sesuai Syariah? Ini Penjelasan MUI

Mekanisme Peringatan: Etika Sebelum Tindakan

Anjuran memberi peringatan sebanyak tiga kali bukan sekadar formalitas. Ia mencerminkan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap kehidupan.

Peringatan tersebut biasanya dilakukan dengan ucapan atau isyarat yang menunjukkan bahwa manusia meminta makhluk tersebut pergi dari rumahnya.

Jika setelah itu ular tetap bertahan, maka statusnya dianggap sebagai ancaman nyata, bukan lagi makhluk yang harus dilindungi.

Dalam kondisi seperti ini, Islam membolehkan bahkan menganjurkan tindakan untuk menghilangkan bahaya tersebut.

Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam

Selain ular, terdapat beberapa hewan lain yang secara eksplisit disebut dalam hadis sebagai boleh dibunuh karena sifatnya yang membahayakan.

Dalam riwayat Sahih al-Bukhari, disebutkan lima hewan yang boleh dibunuh, bahkan di tanah haram sekalipun, yaitu tikus, kalajengking, gagak, elang, dan anjing galak.

Kategori ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan aspek keselamatan manusia. Namun, tetap ada batasan agar tindakan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan atau merusak ekosistem.

Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad, terdapat dua jenis ular yang secara khusus diperintahkan untuk dibunuh.

Riwayat dalam kitab Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi menyebutkan ular dengan dua garis putih di punggung dan ular berekor pendek.

Kedua jenis ini disebut memiliki bisa yang sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan kebutaan atau keguguran.

Dalam konteks ini, aspek keselamatan menjadi prioritas utama, sehingga tindakan tegas diperbolehkan tanpa harus melalui proses peringatan.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat

Pendekatan Fikih: Antara Maslahat dan Mudharat

Dalam kajian fikih, prinsip utama yang digunakan adalah menimbang antara maslahat (kebaikan) dan mudharat (bahaya).

Jika keberadaan ular menimbulkan risiko nyata, maka menghilangkannya menjadi bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz an-nafs), salah satu tujuan utama syariat Islam.

Namun, jika tidak ada ancaman langsung, maka pendekatan yang lebih bijak adalah mengusir atau menghindari tanpa membunuh.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga etika dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Perspektif Ekologis: Menjaga Keseimbangan Alam

Dalam konteks modern, ajaran ini juga relevan dengan isu lingkungan. Ular, meskipun sering dianggap berbahaya, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti mengendalikan populasi hama.

Membunuh hewan secara sembarangan dapat mengganggu keseimbangan alam. Oleh karena itu, prinsip Islam yang menekankan kehati-hatian sejalan dengan konsep konservasi lingkungan.

Seperti dijelaskan dalam berbagai literatur ekoteologi, menjaga habitat hewan sama pentingnya dengan menjaga kehidupan manusia.

Antara Ketakutan dan Kebijaksanaan

Kehadiran ular di rumah memang menimbulkan rasa takut. Namun, Islam mengajarkan agar rasa takut tersebut tidak langsung diterjemahkan menjadi tindakan agresif.

Ada ruang untuk berpikir, mempertimbangkan, dan bertindak secara proporsional.
Larangan membunuh ular secara langsung bukan berarti mengabaikan bahaya, tetapi mengajarkan keseimbangan antara kehati-hatian dan perlindungan diri.

Di balik ajaran ini, terdapat pesan yang lebih dalam: bahwa bahkan dalam situasi genting sekalipun, manusia tetap dituntut untuk bertindak dengan bijak.

Pada akhirnya, sikap terhadap ular menjadi cerminan bagaimana Islam memandang hubungan manusia dengan makhluk lain, bukan sebagai penguasa mutlak, tetapi sebagai penjaga yang bertanggung jawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar