Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?

Kompas.com, 4 Mei 2026, 15:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan permanen izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menyusul dugaan kasus kekerasan seksual.

Kasus tersebut menyeret pengasuh pondok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pemerintah menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga perlindungan santri dan mencegah kasus serupa terulang.

Di sisi lain, kelangsungan pendidikan para santri tetap menjadi perhatian utama.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka

Usulan Pencabutan Izin Ponpes Buntut Kasus Pencabulan

Dilansir dari TribunJateng.com, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra telah menyampaikan usulan pencabutan izin saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Pendopo Kabupaten Pati, padaMinggu (3/5/2026).

Pertemuan tertutup tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus serta memastikan perlindungan terhadap para santri.

Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Belum Ditahan, Ini Alasan Kasus Sempat Mandek

Kasus ini mencuat setelah pengasuh pondok berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada 28 April 2026.

"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini (Ndholo Kusumo). Semoga (kasus serupa) tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.

Kegiatan Santri Tetap Berjalan dengan Pengawasan Ketat

Pemerintah daerah memastikan kegiatan penerimaan santri baru di pondok tersebut telah dihentikan sementara.

Meski demikian, proses pendidikan bagi santri tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat.

Santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk siswa kelas 1 hingga 5, pemerintah menyediakan dua opsi pembelajaran, yakni secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada puluhan santri yatim piatu yang tinggal di pondok tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati Kota dan Kajen untuk menyiapkan tempat tinggal serta pendampingan pendidikan lanjutan.

Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan akses pendidikan yang layak di tengah situasi yang berkembang.

Proses Hukum dan Evaluasi Perizinan Terus Berjalan

Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan.

Pemanggilan terhadap AS sebagai tersangka akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan lanjutan.

Pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren di tingkat pusat sebagai langkah pencegahan.

Kunjungan Menteri PPPA melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, hingga kepolisian.

Sinergi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan berfokus pada perlindungan korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Begini Nasib Santri Pesantren Ndholo Kusumo Pati Jika Izinnya Dicabut Permanen Buntut Kiai Cabul".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Doa dan Niat
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa dan Niat
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Aktual
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
Aktual
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Aktual
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Aktual
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Aktual
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
Aktual
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Aktual
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar