Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Kompas.com, 26 Oktober 2025, 11:46 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam mengembangkan pesantren ramah anak di Indonesia.

Menurutnya, setiap lembaga pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren, harus menjadi ruang yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan terhadap anak.

“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Karena itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Presiden Prabowo atas Dukungan terhadap Dunia Pesantren

Perkuat Regulasi Pencegahan Kekerasan

Kementerian Agama telah memperkuat payung hukum untuk pencegahan kekerasan melalui sejumlah regulasi.

Regulasi terbaru, KMA Nomor 91 Tahun 2025, menjadi dasar pelaksanaan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Dirjen Pendidikan Islam juga mengeluarkan Keputusan Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dan Keputusan Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama bagi seluruh ASN Kemenag dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan kekerasan seksual,” tegas Menag.

Baca juga: Hari Santri 2025, Menag Dinobatkan sebagai “Bapak Eko-Teologi Indonesia”

Hasil Riset PPIM: 1 Persen Pesantren Masih Rentan Kekerasan

Riset terbaru Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa 1,06 persen dari 43.000 pesantren masih memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

Penelitian tersebut dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren di berbagai wilayah Indonesia dan dipublikasikan dalam buku Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren.

Menag menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan di pesantren.

“Kami juga mengajak 98,9 persen pesantren lainnya yang memiliki daya tahan tinggi untuk berbagi praktik baik dalam upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Baca juga: Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun

Sinergi Kemenag dan KemenPPPA

Kementerian Agama juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Sinergi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan, terutama yang terintegrasi dengan asrama.

Menag menjelaskan, kerja sama dilakukan pada tiga aspek utama, yaitu mempromosikan hak-hak anak, mencegah kekerasan melalui pola pengasuhan yang positif, dan merespons kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.

“Langkah-langkah strategis sudah kami susun dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah ini akan semakin efektif dan berkelanjutan,” kata Menag.

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama perempuan, gus dan ning pesantren, aktivis perempuan dan anak, serta lembaga sosial masyarakat.

Langkah Konkret Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kemenag telah melakukan sejumlah langkah praktis untuk mencegah kekerasan di pesantren.

Pertama, Kemenag telah menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.

Kedua, pelaporan kasus kekerasan kini bisa dilakukan secara digital melalui Telepontren, layanan pengaduan berbasis WhatsApp di nomor resmi 0822-2666-1854.

“Pesantren juga kami dorong untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim, terhubung langsung dengan Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” jelas Suyitno.

Baca juga: Menag Tegaskan Pentingnya Standar Bangunan Pesantren Usai Insiden Al Khoziny

Dorong Partisipasi dan Kesadaran Pesantren

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menambahkan bahwa Kemenag juga menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian di kalangan santri.

Selain itu, Kemenag mengadakan pembinaan melalui Sosialisasi Masa Ta’aruf Santri (Mata Santri) dan bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual di 17 pesantren di berbagai provinsi.

“Kami melihat pihak pesantren sangat terbuka dan serius dalam pencegahan kekerasan. Mereka aktif berdiskusi dengan aktivis perempuan, ormas, dan kampus yang peduli terhadap isu ini,” kata Ismail.

Peta Jalan Pesantren Ramah Anak

Kemenag telah menetapkan tiga fase pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA):

Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan Satgas dan gugus tugas PRA.

Fase Akselerasi (2027–2028): perluasan implementasi PRA di lebih banyak pesantren serta dukungan lintas sektor dan anggaran.

Fase Kemandirian (2029): integrasi sistem PRA dalam manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

Menag menegaskan, langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan setiap pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, ramah, dan bebas kekerasan bagi anak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar