Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun

Kompas.com, 18 Oktober 2025, 16:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menggagas pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan dana keagamaan di Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan dalam acara Pasar Modal untuk Rakyat yang digelar di Aula Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Sabtu (18/10/2025), dilansir dari laman Kemenag.

“Kami telah mengusulkan kepada Presiden pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang akan mengelola seluruh potensi dana zakat, wakaf, sedekah, hibah, fidyah, kafarah, dan seterusnya,” ujar Nasaruddin.

Baca juga: Tinjau Bangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk, Menag Salurkan Rp 610 Juta

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur BEI Iman Rachman, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkana, serta Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF) Ahsanul Haq.

Dana Keumatan Bisa Capai Rp 1.000 Triliun

Menag menilai, potensi sumber dana umat sangat luas dan belum tergarap maksimal.

Selain zakat dan wakaf, ia menyebut berbagai sumber dana lain seperti kurban, fidyah, kafarah, walimah pernikahan, aqiqah, hingga iwad atau uang tebus cerai.

Ada pula lukathah, yakni harta tak bertuan seperti rekening tanpa ahli waris, bonus pulsa, dan dana mengendap dalam sistem keuangan.

“Jika semua ini dikelola dengan sistem yang baik, total dana keumatan bisa mendekati Rp 1.000 triliun per tahun. Angka ini hampir setara dengan total penerimaan pajak nasional,” paparnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Meneladani Rasulullah dalam Manajemen Ekonomi

Dalam pidatonya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan teladan dalam manajemen ekonomi dan pemberdayaan umat.

“Dari 63 tahun usia beliau, 23 tahun sebagai nabi dan sekitar 40 tahun dihabiskan dalam dunia bisnis. Ketika menjadi Rasul pun, beliau sangat piawai dalam manajemen ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejarah mencatat ada 37 jenis sumber dana yang dikelola oleh Nabi dan para sahabat, mulai dari zakat, sedekah, hingga pendapatan hasil usaha bersama umat.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

BEI Catat 650 Produk Syariah di Pasar Modal

Direktur BEI, Iman Rachman, menyambut baik kehadiran Menag di Bursa Efek Indonesia dan menyebutnya sebagai momen bersejarah.

“Bapak Menteri Agama adalah Menteri Agama pertama yang hadir di Aula Utama BEI. Dan untuk pertama kalinya, BEI berhasil mempertemukan Menteri Agama, PBNU, dan Muhammadiyah dalam satu forum,” kata Iman.

Ia menambahkan, BEI saat ini mencatat 650 produk syariah yang telah beredar di pasar modal.

Produk tersebut terdiri atas 254 reksa dana syariah, 2 ETF syariah, 332 sukuk, dan 1 efek beragun aset syariah.

Menurut Iman, peningkatan jumlah produk syariah tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi berbasis prinsip Islam semakin tinggi.

Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 80 Persen, Total 277.044 Bidang Sudah Bersertifikat

Kerja Sama Pengelolaan Wakaf Saham

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Majoris Asset Management dan Istiqlal Global Fund (IGF) dalam pengelolaan wakaf saham.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama IGF Ahsanul Haq dan Direktur Utama PT Majoris Asset Management Zulfa Hendri.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengembangkan instrumen keuangan syariah berbasis wakaf produktif di Indonesia.

Upaya Kementerian Agama Perkuat Ekonomi Umat

Gagasan pembentukan LPDU dinilai sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat ekonomi umat berbasis nilai-nilai syariah.

Melalui lembaga tersebut, pengelolaan dana keagamaan diharapkan dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan profesional.

Dengan potensi dana umat yang mencapai Rp 1.000 triliun per tahun, pengelolaan yang efektif dapat menjadi motor penggerak baru bagi ekonomi nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com