Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Kompas.com - 18/10/2025, 14:25 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Hukum waris dalam Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Setiap ahli waris memiliki porsi tertentu yang ditetapkan oleh Allah SWT, tergantung pada hubungan keluarga dan kondisi saat pewaris meninggal dunia.

Salah satu bagian yang sering muncul dalam ilmu faraidh (ilmu pembagian waris) adalah dua pertiga (2/3).

DIlansir dari berbagai sumber, bagian ini diberikan kepada kelompok ahli waris tertentu dalam keadaan khusus.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Dasar Hukum Bagian Dua Pertiga

Ketentuan bagian dua pertiga dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١
yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ'an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li'abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li'ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ'ukum wa abnâ'ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Ayat ini menjadi dasar hukum bagi ahli waris perempuan seperti anak perempuan dan saudari pewaris yang berhak mendapatkan dua pertiga bagian dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Surah An-Nisa ayat 176 juga menguatkan bahwa saudari-saudari pewaris dapat menerima bagian dua pertiga jika pewaris tidak meninggalkan anak.

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ۝١٧٦

yastaftûnak, qulillâhu yuftîkum fil-kalâlah, inimru'un halaka laisa lahû waladuw wa lahû ukhtun fa lahâ nishfu mâ tarak, wa huwa yaritsuhâ il lam yakul lahâ walad, fa ing kânatatsnataini fa lahumats-tsulutsâni mimmâ tarak, wa ing kânû ikhwatar rijâlaw wa nisâ'an fa lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, yubayyinullâhu lakum an tadlillû, wallâhu bikulli syai'in ‘alîm

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Penjelasan Menurut Ulama Muhammad Ali Ash-Shabuni

Dalam buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, disebutkan bahwa pembagian warisan dalam Islam terdiri atas enam porsi tetap, yaitu:
setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Bagian dua pertiga merupakan bagian yang khusus diberikan kepada empat kelompok perempuan.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Mereka disebut ashhabul furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian pasti dan tidak berubah selama tidak ada penghalang waris.

1. Dua atau Lebih Anak Perempuan Kandung

Kelompok pertama yang berhak atas dua pertiga bagian adalah dua anak perempuan kandung atau lebih, apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki.

Jika hanya satu anak perempuan, maka bagiannya adalah setengah (1/2).

Namun jika jumlahnya dua atau lebih, maka seluruhnya berhak atas dua pertiga dari total harta peninggalan.

Ketentuan ini langsung bersumber dari Surah An-Nisa ayat 11.

2. Dua atau Lebih Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

Kelompok kedua adalah dua cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dengan syarat pewaris tidak memiliki anak perempuan kandung.

Dalam hal ini, cucu perempuan menggantikan posisi anak perempuan untuk mendapatkan bagian dua pertiga.

Apabila pewaris memiliki anak perempuan kandung, maka bagian cucu perempuan berubah menjadi ashabah ma’al ghair atau ikut menerima sisa bersama ahli waris laki-laki.

3. Dua atau Lebih Saudari Kandung

Kelompok ketiga yang berhak mendapat dua pertiga bagian adalah dua saudari kandung atau lebih, apabila pewaris tidak memiliki anak maupun orang tua.

Dasar hukumnya dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 176, yang menyebut bahwa jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan memiliki dua saudari atau lebih, maka bagian mereka adalah dua pertiga.

Apabila hanya ada satu saudari, maka bagiannya menjadi setengah.

Baca juga: MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf

4. Dua atau Lebih Saudari Sebapak

Kelompok keempat adalah dua saudari sebapak atau lebih, dengan ketentuan pewaris tidak memiliki anak, saudara kandung, maupun ayah yang masih hidup.

Dalam kondisi tersebut, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian.

Namun jika hanya satu saudari sebapak, maka bagiannya adalah setengah.

Apabila terdapat ahli waris lain seperti saudara laki-laki sebapak, maka mereka berbagi sebagai ashabah atau penerima sisa.

Makna dan Tujuan Keadilan dalam Pembagian Dua Pertiga

Pemberian dua pertiga bagian kepada kelompok perempuan dalam hukum Islam bukan semata karena jenis kelamin, melainkan karena tanggung jawab ekonomi dalam keluarga.

Anak laki-laki dalam Islam memiliki kewajiban menafkahi keluarga, sedangkan anak perempuan tidak.

Karena itu, ketika pewaris tidak memiliki ahli waris laki-laki, anak atau saudari perempuan memperoleh bagian lebih besar sebagai bentuk perlindungan ekonomi.

Prinsip ini menegaskan bahwa sistem waris Islam dibangun atas asas keadilan proporsional, bukan kesetaraan matematis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Aktual
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa dan Niat
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Doa dan Niat
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Doa dan Niat
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Menag Gagas Lembaga Pemberdayaan Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp 1.000 Triliun per Tahun
Aktual
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Definisi dan Batasan Anak Yatim Lengkap dengan Keutamaan Menyantuninya
Doa dan Niat
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Soroti Kinerja Danantara
Aktual
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Aktual
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Aktual
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Aktual
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Aktual
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke