Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 18:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Setelah merampungkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi, Kementerian Agama melalui Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) kini melangkah ke tahap baru: penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Makassar.

Proyek besar ini segera memasuki tahap uji publik setelah melalui proses validasi akhir oleh tim penerjemah.

Kepala Pusat PBAL2K, M Sidik Sisdiyanto, menjelaskan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan ajaran Islam secara lebih membumi dan dekat dengan masyarakat lokal.

Baca juga: Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Betawi Segera Rilis, Begini Proses Validasinya

“Terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah diharapkan dapat menyampaikan nilai-nilai moral dan akhlak dengan lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya di Makassar, Kamis (16/10/2025).

Sidik menegaskan, proses validasi tidak hanya menekankan pada ketepatan makna, tetapi juga pada rasa bahasa dan kekuatan dakwah.

“Agar Al-Qur’an tidak hanya menjadi teks berbahasa asing, tetapi menjadi sahabat dalam bahasa ibu yang menguatkan identitas keislaman yang rahmatan lil alamin,” katanya.

Ia juga mengapresiasi Prof Kembong Daeng, tokoh yang mendedikasikan waktu dan ilmunya selama bertahun-tahun untuk menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Makassar.

“Kami akan terus berikhtiar menjembatani antara teks kitab suci dan realitas umat. Hingga saat ini sudah ada 30 terjemahan ke dalam bahasa daerah, dan kami berharap jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.

Pada tahap uji publik nanti, lanjut Sidik, masyarakat akademik dan pemerhati bahasa akan dilibatkan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemilihan diksi dan tetap menjaga konsistensi terjemahan.

Sementara itu, Prof Kembong Daeng menyampaikan rasa haru dan bangganya atas tercapainya karya besar ini.

“Penyusunan Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Makassar ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan saya terhadap bahasa Makassar yang semakin terpinggirkan. Melalui karya ini, saya ingin bahasa Makassar kembali hidup di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, PBAL2K juga mengumumkan bahwa terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi telah memasuki tahap validasi.

Baca juga: Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab

Kepala PBAL2K Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan, karya tersebut menjadi jembatan spiritual dan budaya bagi masyarakat Betawi.

“Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi menjadi wujud literasi keagamaan yang inklusif, transformatif, dan menghormati keberagaman,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Hingga kini, Kementerian Agama telah menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 30 bahasa daerah, dengan 10 di antaranya telah terdigitalisasi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan budaya sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pemahaman kitab suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com