Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 23:03 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Saat mendengarkan khutbah Jumat, terkadang ada saja orang yang tertidur. Entah karena memang mengantuk karena kurang tidur atau memang hawanya yang sejuk yang menyebabkan seseorang mengantuk dan tertidur.

Ketika seseorang tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat, apakah itu termasuk membatalkan wudhu dan mengharuskan orang tersebut mengulangi wudhunya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya

Perihal Tidur yang Membatalkan Wudhu

Tidur merupakan salah satu yang membatalkan wudhu. Saat tertidur, seseorang tidak sadar terhadap apa yang terjadi. Bisa saja ia kentut saat tidur dan kentut merupakan hal yang membatalkan wudhu.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa yang tertidur, ia diperintahkan untuk berwudhu.

اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: "Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah." (H.R. Abu Dawud).

Namun dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa para sahabat tertidur, kemudian mereka terbangun dan langsung melaksanakan shalat.

قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

Artinya: "Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudhu." (H.R. Muslim).

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Dalam redaksi Abu Daud, ada tambahan lafal 'hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW'. Berdasarkan riwayat ini, maka posisi tidur para sahabat dalam keadaan tidak berbaring, melainkan duduk hingga kepalanya terkulai (menggantung).

Jadi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang dilakukan sambil berbaring atau bersandar pada dinding atau tiang.

Tertidur yang Tidak Membatalkan Wudhu

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang para sahabat yang tertidur kemudian langsung melaksanakan shalat tanpa wudhu, maka kondisi tidur itu adalah tertidur sambil duduk hingga kepala terkulai sebagaimana dijelasakan dalam hadits Abu Daud.

Sementara dalam Mazhab Syafi'i disebutkan tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya.

Tetapi ketika seseorang memang meniatkan untuk tidur saat mendengarkan khutbah Jumat, maka wudhunya tetap batal meskipun sambil duduk. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (H.R. At Tirmidzi dan Abu Daud).

Imam Nawawi dalam Al Majmu' menukil pendapat Al Khatabi menyatakan duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah dan dapat menyebabkan wudhu batal.

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat

Hukum Tertidur Saat Shalat Jumat

Berdasarkan uraian di atas, apabila seseorang tertidur saat khutbah Jumat dalam posisi duduk dengan bertumpu pada tubuh atau pantat menempel di lantai, maka tidak membatalkan wudhu.

Namun jika tidur dalam kondisi telentang, tengkurap, bersandar, memeluk lutut dan tertidur, atau sengaja berniat untuk tidur, maka hal tersebut menyebabkan batal wudhunya.

Tapi yang terbaik adalah tetap mengusahakan untuk terjaga dan mendengarkan khutbah Jumat karena mendengarkan khutbah Jumat termasuk menjadi kesempurnaan dalam pelaksanaan shalat Jumat. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar