Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran

Kompas.com - 17/10/2025, 15:51 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Amar ma'ruf artinya menyuruh atau memerintahkan untuk melakukan kebaikan. Sedangkan nahi munkar artinya mencegah atau melarang kemungkaran.

Kemungkaran adalah semua perbuatan yang melanggar aturan agama, aturan sosial, dan aturan moral. Kemungkaran yang terjadi akan menyebabkan kerusakan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Keburukan dan Musibah, Lengkap dengan Arti dan Dalil

Ketika terjadi kemungkaran, Islam memerintahkan untuk mengubahnya. Tidak setiap orang mampu mengubah atau menghentikan kemungkaran. Ada tiga tingkatan dalam mengubah kemungkaran menurut Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perintah Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Berikut beberapa dasar diperintahkannya amar ma'ruf nahi munkar.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Q.S. Ali Imran: 110).

Baca juga: 4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT

Dalam ayat lain disebutkan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ (Q.S. At Taubah:71).

Masih banyak ayat lain yang memerintahkan untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar.

Dalil Cara Mengubah Kemungkaran

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua

Tiga Cara Mengubah Kemungkaran

Berdasarkan hadits di atas, ada 3 cara dalam mengubah kemungkaran, yaitu:

1. Mengubah kemungkaran dengan tangan. Artinya langsung melakukan tindakan agar kemungkaran itu segera hilang atau berkurang.

2. Mengubah kemungkaran dengan lisan. Artinya, memberikan nasehat atau memberikan kata-kata agar kemungkaran tersebut menghilang atau berkurang. Bisa juga dengan mendoakan agar kemungkaran tersebut hilang.

3. Mengubah kemungkaran dengan hati. Artinya, mengingkari kemungkaran yang terjadi dengan hati meskipun tidak melakukan apapun baik dengan tangan maupun lisan.

Sebagai catatan, dalam mengubah kemungkaran tidak semuanya bisa dilakukan dengan tindakan. Sebelum berinisiatif untuk menghilangkan kemungkaran, harus dilihat faktor manfaat dan mafsadat.

Manfaat artinya dampak positif yang ditimbulkan, sedangkan mafsadat adalah kerusakan atau keburukan yang akan ditimbulkan.

Ketika kemungkaran bisa diselesaikan dengan tindakan atau lisan dan tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar, maka itulah yang terbaik.

Ketika kemungkinan diubah denga tindakan maupaun lisan dan justru menimbulkan mafsadat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya, maka sebaiknya diperhatikan lagi cara yang lebih tepat untuk mengubah kemungkaran tersebut. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi
Aktual
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?
Aktual
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Selain dalam Betawi, Al-Qur’an juga Diterjemahkan ke Bahasa Makassar
Aktual
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan agar Diberi Kelapangan oleh Allah SWT
Doa dan Niat
Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran
Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran
Doa dan Niat
Tiga Tingkatan Cinta Menurut Abdullah Nashih Ulwan
Tiga Tingkatan Cinta Menurut Abdullah Nashih Ulwan
Doa dan Niat
Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Aktual
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Aktual
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Aktual
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Aktual
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke