Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tingkatan dalam Mengubah Kemungkaran

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 15:51 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Amar ma'ruf artinya menyuruh atau memerintahkan untuk melakukan kebaikan. Sedangkan nahi munkar artinya mencegah atau melarang kemungkaran.

Kemungkaran adalah semua perbuatan yang melanggar aturan agama, aturan sosial, dan aturan moral. Kemungkaran yang terjadi akan menyebabkan kerusakan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Keburukan dan Musibah, Lengkap dengan Arti dan Dalil

Ketika terjadi kemungkaran, Islam memerintahkan untuk mengubahnya. Tidak setiap orang mampu mengubah atau menghentikan kemungkaran. Ada tiga tingkatan dalam mengubah kemungkaran menurut Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perintah Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Berikut beberapa dasar diperintahkannya amar ma'ruf nahi munkar.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Q.S. Ali Imran: 110).

Baca juga: 4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT

Dalam ayat lain disebutkan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ (Q.S. At Taubah:71).

Masih banyak ayat lain yang memerintahkan untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar.

Dalil Cara Mengubah Kemungkaran

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua

Tiga Cara Mengubah Kemungkaran

Berdasarkan hadits di atas, ada 3 cara dalam mengubah kemungkaran, yaitu:

1. Mengubah kemungkaran dengan tangan. Artinya langsung melakukan tindakan agar kemungkaran itu segera hilang atau berkurang.

2. Mengubah kemungkaran dengan lisan. Artinya, memberikan nasehat atau memberikan kata-kata agar kemungkaran tersebut menghilang atau berkurang. Bisa juga dengan mendoakan agar kemungkaran tersebut hilang.

3. Mengubah kemungkaran dengan hati. Artinya, mengingkari kemungkaran yang terjadi dengan hati meskipun tidak melakukan apapun baik dengan tangan maupun lisan.

Sebagai catatan, dalam mengubah kemungkaran tidak semuanya bisa dilakukan dengan tindakan. Sebelum berinisiatif untuk menghilangkan kemungkaran, harus dilihat faktor manfaat dan mafsadat.

Manfaat artinya dampak positif yang ditimbulkan, sedangkan mafsadat adalah kerusakan atau keburukan yang akan ditimbulkan.

Ketika kemungkaran bisa diselesaikan dengan tindakan atau lisan dan tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar, maka itulah yang terbaik.

Ketika kemungkinan diubah denga tindakan maupaun lisan dan justru menimbulkan mafsadat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya, maka sebaiknya diperhatikan lagi cara yang lebih tepat untuk mengubah kemungkaran tersebut. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Aktual
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Aktual
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Aktual
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Aktual
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Aktual
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
Aktual
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Aktual
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Aktual
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Aktual
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Aktual
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Aktual
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com