Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf

Kompas.com - 15/08/2025, 14:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pajak tidak dapat disamakan dengan zakat atau wakaf.

Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan harus disalurkan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari laman MUI, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

Abdul Muiz Ali menerangkan kewajiban zakat termaktub dalam sejumlah ayat Alquran, salah satunya QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan golongan penerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ia juga menyebut adanya kaidah fikih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah, yang menegaskan penguasa boleh membuat kebijakan selama mengandung kemaslahatan.

Selain itu, dalam QS An-Nisa ayat 59, umat Islam diperintahkan menaati Allah SWT, Rasul, dan penguasa.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu."

Baca juga: Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima

Menurut Abdul Muiz Ali, penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang dan meski bersifat memaksa, tujuannya untuk kepentingan negara yang kembali kepada kemaslahatan rakyat.

Ia mengingatkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Isi keputusan itu antara lain, pemerintah diminta menerapkan pajak secara adil dan seringan mungkin bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga diharapkan tidak menetapkan tarif pajak yang berlapis dan membebaskan tarif bagi usaha yang belum menghasilkan keuntungan.

Selain itu, zakat dapat dikurangkan atas pajak terutang, bukan dari nilai pendapatan kena pajak.

Abdul Muiz Ali menambahkan, pemerintah perlu mencari sumber pendapatan negara lain selain pajak, agar rakyat tidak terbebani dengan tarif pajak yang tinggi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Aktual
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
Aktual
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Aktual
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
Aktual
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Doa dan Niat
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Aktual
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Doa dan Niat
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Doa dan Niat
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Aktual
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Aktual
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Doa dan Niat
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke