Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 14:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pajak tidak dapat disamakan dengan zakat atau wakaf.

Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan harus disalurkan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari laman MUI, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

Abdul Muiz Ali menerangkan kewajiban zakat termaktub dalam sejumlah ayat Alquran, salah satunya QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan golongan penerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ia juga menyebut adanya kaidah fikih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah, yang menegaskan penguasa boleh membuat kebijakan selama mengandung kemaslahatan.

Selain itu, dalam QS An-Nisa ayat 59, umat Islam diperintahkan menaati Allah SWT, Rasul, dan penguasa.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu."

Baca juga: Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima

Menurut Abdul Muiz Ali, penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang dan meski bersifat memaksa, tujuannya untuk kepentingan negara yang kembali kepada kemaslahatan rakyat.

Ia mengingatkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Isi keputusan itu antara lain, pemerintah diminta menerapkan pajak secara adil dan seringan mungkin bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga diharapkan tidak menetapkan tarif pajak yang berlapis dan membebaskan tarif bagi usaha yang belum menghasilkan keuntungan.

Selain itu, zakat dapat dikurangkan atas pajak terutang, bukan dari nilai pendapatan kena pajak.

Abdul Muiz Ali menambahkan, pemerintah perlu mencari sumber pendapatan negara lain selain pajak, agar rakyat tidak terbebani dengan tarif pajak yang tinggi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Aktual
Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru
Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru
Aktual
Dari Penentang Menjadi Pelindung, Kisah Umar bin Al-Khattab Memeluk Islam
Dari Penentang Menjadi Pelindung, Kisah Umar bin Al-Khattab Memeluk Islam
Aktual
Kisah Musa dan Harun, Dakwah Lembut di Hadapan Penguasa Zalim
Kisah Musa dan Harun, Dakwah Lembut di Hadapan Penguasa Zalim
Aktual
Kisah Abu Lahab: Dari Sukacita hingga Permusuhan yang Membinasakan
Kisah Abu Lahab: Dari Sukacita hingga Permusuhan yang Membinasakan
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Menjadi Kaya Tanpa Terikat Dunia
Kisah Abdurrahman bin Auf, Menjadi Kaya Tanpa Terikat Dunia
Aktual
Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Sesuai Sunnah.
Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Sesuai Sunnah.
Doa dan Niat
Bagian-Bagian Ka'bah: Nama, Letak, dan Artinya dalam Islam
Bagian-Bagian Ka'bah: Nama, Letak, dan Artinya dalam Islam
Aktual
Doa Agar Diberi Kesabaran dan Ganti yang Lebih Baik Saat Terkena Musibah
Doa Agar Diberi Kesabaran dan Ganti yang Lebih Baik Saat Terkena Musibah
Doa dan Niat
58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran
58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran
Aktual
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun: Amalan Penting di Pergantian Tahun
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun: Amalan Penting di Pergantian Tahun
Aktual
Pergantian Tahun Masehi dalam Pandangan Islam: Bukan Perayaan Sakral, Momentum Muhasabah
Pergantian Tahun Masehi dalam Pandangan Islam: Bukan Perayaan Sakral, Momentum Muhasabah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com