Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 12:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat berfungsi membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan membantu mereka yang berhak menerimanya (asnaf).

Kata zakat berasal dari bahasa Arab “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Baca juga: Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima

Mengeluarkan zakat diharapkan mendatangkan berkah, membersihkan diri dari keburukan, dan menumbuhkan pahala.

Allah SWT berfirman dalam QS At Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Syarat harta yang wajib dizakati

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Beberapa syaratnya antara lain, dilansir dari berbagai sumber:

  1. Berasal dari sumber halal.
  2. Dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
  3. Dapat berkembang atau bertambah nilainya.
  4. Mencapai nisab sesuai jenis harta.
  5. Melewati haul (satu tahun hijriah), kecuali zakat pertanian, perikanan, dan sejenisnya.
  6. Tidak terhalang oleh utang jangka pendek yang wajib dilunasi.

Delapan golongan penerima zakat (Asnaf)

Mengacu QS. At-Taubah ayat 60, penerima zakat meliputi:

  1. Fakir.
  2. Miskin.
  3. Amil zakat.
  4. Mualaf.
  5. Riqab (hamba sahaya).
  6. Gharimin (orang berutang untuk kebutuhan hidup).
  7. Fisabilillah.
  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Jenis Zakat

-Zakat Fitrah — Wajib bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idulfitri.

-Zakat Mal — Zakat atas harta seperti emas, perak, uang, surat berharga, perdagangan, hasil pertanian, peternakan, pertambangan, pendapatan profesi, dan harta temuan (rikaz).

Hukum zakat dari harta haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Harta haram mencakup hasil riba, perjudian, korupsi, pencurian, atau usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

Firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû min thayyibâti mâ kasabtum wa mimmâ akhrajnâ lakum minal-ardl, wa lâ tayammamul-khabîtsa min-hu tunfiqûna wa lastum bi'âkhidzîhi illâ an tughmidlû fîh, wa‘lamû annallâha ghaniyyun ḫamîd

"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267)

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Hadis lain menyebutkan, orang yang bersedekah dari harta haram tidak mendapat pahala dan tetap menanggung dosa (HR. al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban).

Para ulama seperti Imam Ibnu Nujaim dan Imam Al-Qurthubi menegaskan zakat dari harta haram tidak sah, karena harta tersebut bukan hak milik sah sehingga tidak boleh digunakan untuk ibadah.

Cara membersihkan diri dari harta haram menurut MUI

  1. Bertaubat dengan memohon ampun, menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya.
  2. Mengembalikan harta kepada pemilik asli atau ahli waris.
  3. Jika pemilik tidak diketahui, menyalurkannya untuk kemaslahatan umum seperti fasilitas sosial.
  4. Untuk hasil usaha haram, hanya keuntungannya yang disalurkan, bukan modal pokoknya.

Zakat adalah ibadah yang menyucikan harta halal. Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus disalurkan dengan cara yang dibenarkan syariat.

Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan menjaga kehalalan rezeki dan menunaikan zakat sesuai tuntunan agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar