Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 11:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Zakat adalah kewajiban setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut asnaf.

Dilansir dari laman Baznas, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab zaka, yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Makna ini mencerminkan harapan agar zakat membawa keberkahan, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan.

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pengertian “tumbuh” menegaskan bahwa zakat menjadi sebab bertambahnya harta dan pahala.

Makna “suci” menunjukkan zakat berfungsi membersihkan diri dari keburukan dan dosa.

Dalil tentang zakat

Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

QS. Al-Baqarah ayat110 juga menyebutkan

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝١١٠

wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh, wa mâ tuqaddimû li'anfusikum min khairin tajidûhu ‘indallâh, innallâha bimâ ta‘malûna bashîr

“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan untuk dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Al-Mawardi dalam Al-Hâwî, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, dengan sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada pihak yang berhak.

Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

UU soal zakat

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menyatakan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diserahkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat izin Menteri Agama.

Tidak semua harta wajib dizakati

Syarat harta yang terkena zakat meliputi barangnya halal, diperoleh secara halal, dimiliki penuh, dapat berkembang, mencapai nishab, melewati haul, dan tidak sedang terikat utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Ada delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

  1. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk kebutuhan hidup.
  2. Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  3. Amil adalah pihak yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan penguatan iman.
  5. Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin adalah mereka yang berutang untuk mempertahankan hidup dan martabat.
  7. Fisabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan jihad.
  8. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan taat kepada Allah.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Jenis zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Zakat mal adalah zakat atas harta yang halal dan perolehannya sesuai syariat.

Jenis zakat mal meliputi zakat emas dan perak, zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan atau profesi, serta zakat rikaz atau harta temuan.

Zakat rikaz memiliki ketentuan kadar 20 persen.

Syarat zakat mal adalah milik penuh, halal, cukup nishab, dan memenuhi haul, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, dan rikaz yang tidak memerlukan syarat haul.

Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com