Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf, Amal yang Tak Pernah Putus Pahalanya: Dalil, Sejarah, dan Aturan Hukumnya

Kompas.com - 14/08/2025, 11:05 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki keunikan tersendiri.

Dilansir dari Buku "Zakat dan Wakaf, Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi" karya Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag, wakaf berbeda dengan sedekah biasa yang habis digunakan penerimanya.

Wakaf bersifat produktif karena pokok hartanya tetap terjaga, sementara manfaatnya terus mengalir kepada pihak yang berhak.

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pengertian wakaf

Secara bahasa, wakaf dikenal dengan istilah waqf, habs, atau al-imsak, yang berarti menahan atau mencegah.

Maksudnya, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, melainkan dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

Menurut para ulama, wakaf adalah penyerahan harta atau benda produktif dari kepemilikan pribadi menjadi milik umum atau pihak tertentu, dengan manfaat yang disalurkan sesuai ketentuan syariat, demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mundzir Qahf mendefinisikan wakaf sebagai pemberian harta atau pokok benda produktif yang terlepas dari campur tangan pribadi untuk disalurkan hasil dan manfaatnya, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, maupun umum.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Dasar hukum wakaf

Wakaf memiliki landasan kuat dalam Alquran dan Hadits.

Allah SWT berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 92)

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ۝٢٧٢

“Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kebaikannya untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan niscaya kamu akan diberi pahalanya secara penuh dan kamu sedikit pun tidak akan dirugikan.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 272)

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Nasa’i, dan Darimi)

Hadits tentang wakaf Umar bin Khaththab juga menjadi landasan utama:

“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Umar ra. mendapatkan bagian tanah di Khaibar, harta yang paling berharga baginya. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku ingin menyedekahkannya.’ Nabi SAW bersabda: ‘Sedekahkanlah pokoknya dan jangan dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya digunakan untuk fi sabilillah, membebaskan budak, orang miskin, menjamu tamu, dan ibnu sabil.’ Umar pun melakukannya sesuai petunjuk Nabi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Potensi Wakaf Rp 2.000 Triliun, Indonesia Disebut Negara Paling Dermawan di Dunia

UU Wakaf

Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

UU ini mengatur definisi wakaf, syarat dan rukun, jenis harta yang dapat diwakafkan, tata cara perwakafan, nazhir atau pengelola wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, hingga ketentuan pidana bagi pelanggaran pengelolaan wakaf.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menjadi aturan pelaksana UU Wakaf yang mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan perwakafan, termasuk pencatatan akta ikrar wakaf dan pengawasan harta wakaf.

Sejarah wakaf

Wakaf pertama dalam sejarah Islam dilakukan oleh Umar bin Khaththab atas tanahnya di Khaibar, yang kemudian menjadi contoh pengelolaan wakaf pertama kali dalam Islam. Pada masa Jahiliah, praktik seperti ini belum dikenal.

Jenis-jenis wakaf

Secara umum, wakaf dibedakan menjadi empat jenis. Pertama, wakaf ahli atau keluarga yang manfaatnya diberikan kepada anggota keluarga atau pihak tertentu yang ditunjuk pewakaf.

Kedua, wakaf khairi atau umum yang manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau beasiswa.

Ketiga, wakaf musytarak atau campuran yang memadukan wakaf keluarga dan wakaf umum, di mana sebagian manfaatnya untuk keluarga pewakaf dan sebagian untuk kepentingan umum.

Keempat, wakaf uang, yaitu harta wakaf berupa uang tunai yang dikelola secara produktif, hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf.

Perbedaan wakaf, zakat, dan sedekah

Meskipun sama-sama merupakan ibadah yang melibatkan harta, wakaf, zakat, dan sedekah memiliki perbedaan mendasar.

Wakaf bersifat sunnah, dengan pokok harta yang tetap utuh, sedangkan manfaatnya digunakan sesuai tujuan wakaf dan biasanya berjangka panjang.

Zakat adalah kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat, pokok hartanya berkurang, penerimanya telah ditentukan dalam delapan golongan (asnaf), dan manfaatnya langsung dirasakan penerima.

Sedekah bersifat sunnah, pokok hartanya berkurang, penerimanya bebas ditentukan, dan manfaatnya langsung dirasakan saat diberikan.

Contoh wakaf produktif di Indonesia

Pengelolaan wakaf di Indonesia kini berkembang dalam berbagai bentuk. Contohnya, wakaf untuk pendidikan berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk membangun sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi.

Sejumlah pesantren besar di Jawa memanfaatkan tanah wakaf untuk asrama, ruang kelas, hingga lahan pertanian yang hasilnya mendukung operasional sekolah.

Di bidang kesehatan, wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di Serang, Banten.

Ada pula wakaf pertanian dan perkebunan yang hasil panennya disalurkan untuk masyarakat miskin, beasiswa, atau operasional lembaga sosial.

Wakaf properti komersial juga berkembang, di mana gedung atau ruko diwakafkan untuk disewakan, dan hasil sewanya digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau dakwah.

Selain itu, wakaf uang semakin populer dengan pengelolaan secara profesional dalam bentuk investasi syariah seperti sukuk wakaf, yang hasilnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke