Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 08:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak, zakat, dan wakaf.

Menurutnya, ketiga hal ini sama-sama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

"Kalau pajak itu kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang, sedangkan zakat dan wakaf adalah kewajiban keagamaan yang diatur oleh syariat Islam," ujar Tatang kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Tatang menjelaskan, pajak bersifat memaksa dan hasilnya dikelola negara untuk kepentingan umum, sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim dengan kadar tertentu dan mustahiknya sudah diatur dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Sementara itu, wakaf berbeda lagi. Wakaf adalah penyerahan harta untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai syariat, dengan hasil yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Kalau zakat sifatnya habis dibagikan, wakaf itu asetnya tetap, hasilnya yang dimanfaatkan," jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan zakat dan wakaf menjadi pengurang pajak.

Menurutnya, langkah ini akan memperbesar potensi penghimpunan dana umat untuk kesejahteraan sosial.

"Kalau zakat dan wakaf bisa mengurangi pajak, maka masyarakat akan lebih terdorong menunaikannya. Dampaknya, kesejahteraan umat meningkat, dan negara pun terbantu dalam pembiayaan pembangunan sosial," tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang "menyamakan" pajak dengan zakat dan wakaf dalam konteks distribusi keadilan sosial. Jika demikian, kata Tatang, maka seharusnya zakat dan wakaf bisa mereduksi pajak.

"Ketika beliau 'menyamakan' pajak, zakat, dan wakaf, maka seyogianya wakaf dapat mereduksi pajak," tandas Tatang.

Ia mencontohkan seorang pengusaha dengan penghasilan Rp 1 miliar dalam setahun. Lalu si pengusaha itu mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Nanti yang 2,5 persen itu menjadi pengurang penghasilan yang kena pajak. Misalnya penghasilan kena pajaknya 1 miliar dikurangi 2,5 persen, sehingga yang dihitung pajak adalah Rp 975 juta.

Demikian juga dengan wakaf. Jika seseorang mengeluarkan 10 persen wakaf, maka penghasilan yang terkena pajak adalah 90 persen.

"Nah ke depan, kami sebetulnya kalau pemerintah, dan ini bagus saja, untuk mendorong proses akselerasi pengumpulan wakaf dari para pengusaha, pejabat pemerintah dan lainnya setiap tahun. Itu akan memstimulasi orang-orang untuk berwakaf. Karena dengan itu dia akan mengurangi beban dia dalam pengeluaran," katanya.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Tatang menilai, sinergi antara pajak, zakat, dan wakaf dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan merata.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga zakat, maupun nadzir wakaf, untuk bersama-sama meningkatkan literasi masyarakat terkait peran strategis ketiga instrumen ini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar