Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kompas.com - 14/08/2025, 08:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak, zakat, dan wakaf.

Menurutnya, ketiga hal ini sama-sama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

"Kalau pajak itu kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang, sedangkan zakat dan wakaf adalah kewajiban keagamaan yang diatur oleh syariat Islam," ujar Tatang kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Tatang menjelaskan, pajak bersifat memaksa dan hasilnya dikelola negara untuk kepentingan umum, sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim dengan kadar tertentu dan mustahiknya sudah diatur dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Sementara itu, wakaf berbeda lagi. Wakaf adalah penyerahan harta untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai syariat, dengan hasil yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Kalau zakat sifatnya habis dibagikan, wakaf itu asetnya tetap, hasilnya yang dimanfaatkan," jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan zakat dan wakaf menjadi pengurang pajak.

Menurutnya, langkah ini akan memperbesar potensi penghimpunan dana umat untuk kesejahteraan sosial.

"Kalau zakat dan wakaf bisa mengurangi pajak, maka masyarakat akan lebih terdorong menunaikannya. Dampaknya, kesejahteraan umat meningkat, dan negara pun terbantu dalam pembiayaan pembangunan sosial," tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang "menyamakan" pajak dengan zakat dan wakaf dalam konteks distribusi keadilan sosial. Jika demikian, kata Tatang, maka seharusnya zakat dan wakaf bisa mereduksi pajak.

"Ketika beliau 'menyamakan' pajak, zakat, dan wakaf, maka seyogianya wakaf dapat mereduksi pajak," tandas Tatang.

Ia mencontohkan seorang pengusaha dengan penghasilan Rp 1 miliar dalam setahun. Lalu si pengusaha itu mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Nanti yang 2,5 persen itu menjadi pengurang penghasilan yang kena pajak. Misalnya penghasilan kena pajaknya 1 miliar dikurangi 2,5 persen, sehingga yang dihitung pajak adalah Rp 975 juta.

Demikian juga dengan wakaf. Jika seseorang mengeluarkan 10 persen wakaf, maka penghasilan yang terkena pajak adalah 90 persen.

"Nah ke depan, kami sebetulnya kalau pemerintah, dan ini bagus saja, untuk mendorong proses akselerasi pengumpulan wakaf dari para pengusaha, pejabat pemerintah dan lainnya setiap tahun. Itu akan memstimulasi orang-orang untuk berwakaf. Karena dengan itu dia akan mengurangi beban dia dalam pengeluaran," katanya.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Tatang menilai, sinergi antara pajak, zakat, dan wakaf dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan merata.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga zakat, maupun nadzir wakaf, untuk bersama-sama meningkatkan literasi masyarakat terkait peran strategis ketiga instrumen ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke