Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Haji: Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 21:43 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Haji adalah ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, yaitu wajib dilaksanakan bagi yang mampu mengerjakan. Seorang muslim hanya diwajibkan untuk mengerjakan sekali seumur hidup.

Perintah dari haji tertuang dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 97:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imron: 97).

Baca juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu Sendiri dan Berjamaah: Arab, Latin, dan Arti

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah hal-hal yang harus terpenuhi sehingga seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan haji. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan ada 5 syarat wajib haji, yaitu:

1. Islam

Pastinya hanya orang Islam yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Karena haji masuk dalam rukun Islam.

2. Berakal

Orang yang diwajibkan berhaji adalah mereka yang sempurna akalnya, bukan orang gila atau orang yang terganggu akalnya.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Hajat: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

3. Baligh

Baligh artinya sudah mencapai usia dewasa atau sudah mendapat beban syariat. Baligh ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki dan haid pada perempuan.

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh boleh melaksanakan ibadah haji, tetapi dianggap sebagai ibadah sunnah. Ketika sudah dewasa, ia tetap berkewajiban menunaikan ibadah haji.

4. Merdeka

Merdeka artinya bukan budak. Tidak terikat dengan tuannya dan bebas menentukan nasibnya sendiri.

5. Mampu

Mampu dalam hal ini mencakup kemampuan melakukan perjalanan ibadah haji dan mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Istikharah: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

Syarat Sah Haji

Syarat sah haji adalah hal-hal yang menyebabkan haji menjadi sah.

1. Islam dan berakal

Seorang yang menunaikan ibadah haji tetap dalam kondisi Islam dan berakal, maka hajinya sah. Apabila ada perubahan pada keduanya, tentu hajinya menjadi tidak sah.

2. Miqat Zamani

Dilansir dari Kemenag.go.id, Miqat Zamani adalah ketentuan waktu dimulainya ibadah haji. Miqat zamani berlaku mulai awal bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari Arafah). Jika ihram haji dilakukan di luar waktu ini, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji tetapi hanya umrah.

3. Miqat Makani

Miqat makani adalah tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk melakukan rukun dan wajib haji. Jika rukun dan wajib haji tidak dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan, hajinya tidak sah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar