Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Berangkatkan 880 Penjaga Rumah Ibadah ke Makkah, Yerusalem hingga Sungai Gangga

Kompas.com - 13/08/2025, 13:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memfasilitasi keberangkatan 880 penjaga rumah ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2025.

Program ini mencakup penjaga rumah ibadah dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

"Program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah mengabdikan diri menjaga tempat-tempat ibadah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Lora menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi marbut, tetapi juga bagi para penjaga rumah ibadah non-Muslim.

Baca juga: 380 Masjid dan Mushala Rejang Lebong Bengkulu Perbarui Arah Kiblat

Dari total 880 penjaga rumah ibadah yang akan diberangkatkan, terdapat 691 penerima beragama Islam yang akan melakukan umrah ke Arab Saudi, serta 189 penerima beragama non-Muslim yang akan melakukan perjalanan ke tempat-tempat suci seperti Yerusalem dan Sungai Gangga.

Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan uang senilai Rp35 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak.

Dana tersebut harus digunakan untuk perjalanan ibadah, baik umrah bagi umat Islam maupun perjalanan suci lainnya bagi umat non-Muslim.

Lora menambahkan bahwa proses pencairan untuk tahap pertama telah selesai.

Untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah untuk menahan (hold) dana tersebut di rekening penerima.

"Uang itu akan dicairkan oleh bank setelah penerima menunjuk agen perjalanan yang mereka pilih. Mekanisme ini untuk menjaga agar anggaran digunakan tepat sasaran untuk perjalanan religi," katanya.

Penerima manfaat diberikan keleluasaan untuk memilih agen perjalanan mereka sendiri, dengan syarat jadwal keberangkatan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan, dana tersebut akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

Untuk menjadi penerima, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat utama adalah memiliki KTP Kaltim minimal selama tiga tahun dan telah mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun.

Status pengabdian tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.

Baca juga: Santri Nihadlul Qulub Zikir di Atas Awan, Taklukkan Puncak Gunung Slamet

"Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan secara ketat, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tidak ada data yang keliru," tambah Lora.

Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke