Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transisi Penuh Haji ke BP Haji, Menag: Prosesnya Masih Panjang

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 10:45 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) prosesnya masih panjang.

Transisi tersebut harus menunggu payung hukum yang jelas.

Pernyataan ini ia sampaikan saat berkunjung ke Kompas Gramedia Group, Jakarta, bersama jajaran Eselon I Kemenag dan Staf Khusus Menag.

Kehadiran rombongan disambut Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono beserta jajaran jurnalis Harian Kompas dan Kompas TV.

Baca juga: Menag: Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Tunggu Payung Hukum

“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," ujar Menag, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, keputusan final bergantung pada pembahasan antara pemerintah dan DPR.

"Semua ini tergantung kepada pemerintah dan DPR. Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," lanjutnya.

Proses Legislasi Masih Panjang

Menurut Nasaruddin, undang-undang peralihan ke BP Haji saat ini masih berupa usulan DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," jelasnya.

Ia mencontohkan, bulan ini Kemenag sudah harus mengidentifikasi calon jemaah dan memesan akomodasi di Arab Saudi.

"Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ungkapnya.

Tergantung Keputusan Presiden

Menag menegaskan, Kemenag akan patuh pada undang-undang dan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Kisah Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan yang Doanya Diabadikan dalam Al-Qur’an

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com