Editor
KOMPAS.com - Pelaksanaan ibadah haji memiliki beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai kondisi dan kesiapan jemaah.
Perbedaan ini berkaitan dengan niat serta rangkaian ibadah yang dijalankan selama di Tanah Suci.
Pemahaman mengenai macam-macam pelaksanaan haji penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara tepat.
Selain itu, pengetahuan ini juga membantu menentukan pilihan jenis haji yang paling sesuai.
Baca juga: Doa Nabi Ibrahim, Dibaca Jika Ingin Bisa Segera Berangkat Haji dan Umrah
Perbedaan jenis pelaksanaan haji didasarkan pada niat dan tata cara pelaksanaan ibadah. Hal ini merujuk pada peristiwa haji wada’ yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118)
Dalam praktiknya, pelaksanaan ibadah haji dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran.
Dirangkum dari penjelasan di laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut penjelasan singkatnya.
Haji ifrad merupakan jenis pelaksanaan haji yang dilakukan tanpa menggabungkan umroh sejak dari miqat. Dalam jenis ini, jemaah hanya berniat dan melaksanakan ibadah haji saja.
Keunggulan haji ifrad adalah jemaah tidak dikenai kewajiban membayar dam karena hanya menjalankan satu jenis ibadah.
Selain itu, jemaah akan bisa memusatkan seluruh fokus dan energinya hanya pada rangkaian ibadah haji.
Setelah tiba di Mekah, jamaah melakukan semua ritual haji seperti tawaf, sa’i, wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah.
Haji ini umumnya dipilih oleh jemaah yang tiba mendekati waktu wukuf, sekitar lima hari sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan haji yang lebih sederhana ini juga biasanya dipilih oleh mereka yang sudah sering beribadah umrah di Tanah Suci.
Haji tamattu’ adalah pelaksanaan haji yang diawali dengan umroh, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.
Jemaah akan mengambil ihram untuk umroh dari miqat terlebih dahulu, kemudian bertahalul setelah selesai, dan kembali berihram saat memasuki rangkaian haji.
Pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah berihram kembali untuk haji dari Mekah. Setelah itu, jamaah melaksanakan semua ritual haji seperti yang dilakukan pada Haji Ifrad.
Jenis haji ini memiliki beberapa syarat, seperti tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, mendahulukan umroh sebelum haji, serta melaksanakan umroh pada bulan haji.
Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ diwajibkan membayar dam dengan menyembelih hadyu (seekor kambing).
Namun, jika tidak mampu melakukannya, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan ibadah haji terlaksana sesuai syariat.
Haji qiran adalah pelaksanaan haji dengan menggabungkan niat umroh dan haji sejak dari miqat sekaligus dalam satu ihram.
Jemaah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa keluar dari kondisi ihram hingga waktu tahalul.
Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum, dilanjutkan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, serta sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah untuk umroh dan haji sekaligus.
Selanjutnya, jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga 10 Dzulhijjah dan melanjutkan dengan melaksanakan semua ritual haji seperti yang dilakukan pada Haji Ifrad.
Dalam haji qiran, jemaah juga diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan hewan kurban.
Perbedaan antara haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran dapat dilihat dari niat ihram, pelaksanaan umrah, serta kewajiban dam.
Pada haji ifrad, jemaah hanya berniat ihram untuk haji tanpa melaksanakan umrah, sehingga tidak diwajibkan membayar dam.
Sementara itu, pada haji tamattu’, jemaah memulai dengan ihram untuk umrah, kemudian bertahalul dan kembali berihram untuk haji, serta diwajibkan membayar dam.
Adapun pada haji qiran, jemaah berniat ihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu waktu, melaksanakan keduanya tanpa tahalul di tengah, dan juga diwajibkan membayar dam.
Setiap jenis haji memiliki tata cara dan keistimewaan masing-masing. Oleh karena itu, pemilihan jenis haji umumnya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, serta pertimbangan jemaah dalam menjalankan ibadah.
Lebih lanjut, memahami macam-macam pelaksanaan ibadah haji sangat penting agar jemaah dapat memilih jenis yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat berjalan lancar dan memperoleh predikat haji mabrur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang