Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Larangan Haji dan Umroh Beserta Sanksinya, Jemaah Wajib Tahu Sebelum Berangkat

Kompas.com, 28 Maret 2026, 21:56 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Larangan haji dan umrah menjadi hal penting yang wajib dipahami setiap jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Mengingat Haji dan umrah merupakan ibadah yang memerlukan kesiapan fisik, finansial, dan pengetahuan, maka informasi ini wajib disimak jemaah sebelum berangkat.

Aturan ini berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah karenanya ada sanksi yang harus ditanggung jika dilanggar.

Baca juga: Bolehkah Umrah Padahal Belum Pernah Haji? Ini Hukumnya Menurut Hadits dan Penjelasan Ulama

Selain rukun dan syarat, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi agar ibadah berjalan lancar dan mencapai predikat mabrur.

Berikut adalah penjelasan ringkasnya, seperti dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima

10 Larangan Haji dan Umroh Beserta Sanksinya

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang berlaku khususnya saat jemaah berada dalam kondisi ihram. Berikut 10 larangan haji dan umrah beserta sanksinya:

1. Meninggalkan Wajib Haji

Meninggalkan wajib haji termasuk pelanggaran yang dilarang untuk dilakukan. Wajib haji meliputi:

  • Melempar jamrah
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf wada’
  • Berihram dari miqat

Apabila wajib haji ditinggalkan, maka jemaah diharuskan membayar dam.

Adapun dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Lebih lanjut, jika salah satu wajib haji tersebut ditinggalkan, jemaah wajib menyembelih satu ekor kambing sebagai fidyah.

Jika tidak mampu, maka jemaah wajib berpuasa selama 10 hari, dengan ketentuan tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Jika tidak memungkinkan saat haji, puasa dapat dilakukan seluruhnya setelah pulang.

2. Mencukur Rambut

Mencukur rambut kepala maupun bulu di bagian tubuh lain saat ihram dilarang. Pelanggaran ini dikenai fidiah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku saat ihram juga dilarang karena dianggap sebagai bentuk memperindah diri.

Pelanggaran ini dikenai fidiah dengan ketentuan yang sama seperti mencukur rambut.

4. Menutup Kepala (Laki-Laki) dan Wajah (Perempuan)

Laki-laki dilarang menutup kepala, sedangkan perempuan tidak diperbolehkan menutup wajah saat ihram. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesederhanaan selama ibadah.

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم ... ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

Sejumlah jaamaah Haji asal Indonesia tengah berjalan kaki menuju Mina, Arab Saudi usai bus pengakut lama untuk datang menjemout, Jumat (6/6/2025)Dokumentasi milik Ellva Iin Mardiyah Jamaah Haji asal Kabupaten Cirebon Sejumlah jaamaah Haji asal Indonesia tengah berjalan kaki menuju Mina, Arab Saudi usai bus pengakut lama untuk datang menjemout, Jumat (6/6/2025)

5. Memakai Pakaian Berjahit bagi Laki-Laki

Laki-laki yang sedang ihram dilarang mengenakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh.

Mereka wajib memakai kain ihram selama jalannya ibadah sebagai simbol kesederhanaan dan kesetaraan.

6. Menggunakan Parfum atau Wewangian

Pemakaian wewangian pada tubuh maupun pakaian dilarang saat ihram. Jemaah hanya diperbolehkan memakai parfum sebelum berniat ihram.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.

7. Memburu Hewan Darat

Jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama ihram.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Namun,ada hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus.

Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau setara.

Fidyah jaza' adalah denda berupa penggantian hewan buruan darat yang dibunuh saat ihram dengan hewan ternak yang sepadan (setara), atau memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai hewan tersebut, atau berpuasa.

8. Khitbah dan Akad Nikah

Melakukan lamaran atau akad nikah saat ihram tidak diperbolehkan. Hal ini karena ibadah haji dan umroh seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah.

Jika dilakukan, akad nikah menjadi tidak sah dan harus diulang setelah ihram selesai. walau begitu, tidak ada fidyah terhadap larangan ini.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Hubungan intim merupakan pelanggaran berat saat ihram. Jika dilakukan sebelum tahalul awal, ibadah haji menjadi batal namun tetap harus diselesaikan.

Pelanggar wajib menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci atau berpuasa 10 hari jika tidak mampu.

Jika dilakukan setelah tahallul awal, haji tidak batal tetapi tetap dikenai fidyah.

10. Bermesraan (Selain Jima’)

Bermesraan dengan pasangan juga dilarang selama ihram. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.

Jika menyebabkan keluarnya mani, jemaah wajib menyembelih unta. Jika tidak, cukup menyembelih kambing.

Pentingnya Memahami Larangan Saat Beribadah Haji dan Umrah

Memahami larangan haji dan umrah menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berupa fidyah yang harus ditunaikan.

Dengan mengetahui aturan ini, jemaah dapat menjalankan ibadah secara lebih tertib dan khusyu.

Selain itu, pemahaman mengenai larangan dan sanksi membantu memastikan seluruh rangkaian ibadah haji tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Doa dan Niat
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
Aktual
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
Aktual
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Aktual
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Aktual
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com