Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba

Kompas.com, 13 Mei 2026, 17:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Organisasi masyarakat bernama Yakuza Maneges resmi dideklarasikan di Kediri, Jawa Timur.

Kemunculan ormas tersebut langsung menjadi perhatian publik karena para anggotanya tampil mengenakan pakaian dan topi serba hitam yang disebut menyerupai gaya kelompok yakuza Jepang.

Kehadiran Yakuza Maneges pun memunculkan beragam respons masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca juga: Muhammadiyah Jadi Ormas Islam dengan 23 Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia, Ini Faktanya

Apa Itu Yakuza Maneges?

Dikutip dari Tribun-Video.com (12/7/2026), Yakuza Maneges merupakan organisasi masyarakat yang berada di bawah naungan Majelis Sema’at Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin.

Menurut Gus Thuba, nama “Yakuza” yang digunakan bukan merujuk pada kelompok kriminal Jepang, melainkan memiliki arti khusus sebagai singkatan dari “Yang Awalnya Kotor Ujungnya Zuhud Abadi”.

Organisasi tersebut disebut dibentuk sebagai wadah bagi orang-orang yang pernah menjalani kehidupan kelam namun ingin memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang lebih baik.

Baca juga: MUI dan Ormas Islam Deklarasikan 9 Poin Dukungan untuk Palestina

Siapa Pendiri Yakuza Maneges?

Yakuza Maneges didirikan oleh Gus Thuba, ulama muda asal Kediri yang juga dikenal sebagai cucu KH Hamim Djazuli atau Gus Miek.

Deklarasi organisasi tersebut digelar Gus Miek di Bukit Daun Hotel, Kediri, Jawa Timur, dan dihadiri para anggota yang mengenakan atribut serba hitam.

Penampilan para anggota itulah yang kemudian menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Kapan dan Di Mana Yakuza Maneges Dideklarasikan?

Deklarasi Yakuza Maneges dilaksanakan pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Bukit Daun Hotel, Kediri, Jawa Timur.

Acara tersebut langsung viral di media sosial setelah video dan dokumentasi kegiatan beredar di jagat maya.

Banyak warganet menyoroti konsep organisasi dan penampilan para anggotanya yang dinilai berbeda dari organisasi masyarakat pada umumnya.

Mengapa Yakuza Maneges Dibentuk?

Menurut Gus Thuba, Yakuza Maneges hadir dengan semangat spiritual dan kemanusiaan.

Organisasi tersebut disebut menjadi tempat bagi mereka yang sering disebut sebagai santri “jalur kiri”, yakni orang-orang yang pernah tersesat, berada di jalan yang keliru, atau terjatuh dalam dosa, tetapi masih memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik.

”Ini bukan organisasi kriminal, tetapi simbol transformasi para ’petarung’. Kami menegaskan, Yakuza bukan organisasi yang berdiri berseberangan dengan negara, melainkan hadir untuk mendukung dan berjalan bersama aparat penegak hukum,” ujar Gus Thuba, saat memberikan sambutan dalam deklarasi, sebagaimana videonya beredar di jagat maya.

Menurutnya, setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.

Bagaimana Respons Masyarakat?

Kemunculan Yakuza Maneges menuai respons beragam dari masyarakat. Sebagian warganet mengaku penasaran dengan konsep yang diusung organisasi tersebut.

Namun, ada juga yang menyoroti gaya berpakaian para anggota yang dinilai nyentrik dan berbeda dibanding ormas lainnya di Indonesia.

Dikutip dari Kompas, id (13/7/2026), terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kehadiran organisasi masyarakat baru sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga 12 November 2025 terdapat lebih dari 636.000 organisasi masyarakat di Indonesia. Dalam enam bulan terakhir, jumlah ormas disebut bertambah sekitar 40.000 organisasi baru.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Ormas juga telah terbentuk di 25 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Wali Kota Vinanda Prameswati yang turut hadir dalam deklarasi Yakuza Maneges menyebut jalan dakwah yang dijalankan Gus Thuba merupakan bagian dari warisan perjuangan KH Hamim Djazuli atau Gus Miek.

”Warisan dakwah yang lahir dari keyakinan bahwa siapa pun, termasuk mereka yang dianggap paling jauh dari kebaikan, tetap berhak dirangkul, bukan ditinggalkan,” katanya melalui rilis tertulis.

Menurut Vinanda, visi Pemerintah Kota Kediri adalah mewujudkan kota yang Mapan, yakni Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni.

Ia menjelaskan, makna “Ngangeni” bukan hanya soal pembangunan fisik daerah, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa diperhatikan, dipedulikan, dan tidak merasa berjalan sendiri di kotanya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Vinanda menilai diperlukan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat. Karena itu, keberadaan Yakuza Maneges disebut dapat berjalan beriringan dengan pemerintah dalam membangun Kota Kediri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar