Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 tahun 2020 menetapkan fatwa terkait penundaan pendaftaran haji bagi Muslim yang sudah mampu.
Hal ini tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 005/Munas X/MUI/XI/2020. Fatwa ini menjawab pertanyaan hukum menunda haji yang kerap terjadi di masyarakat.
Seperti diketahui, haji adalah rukun Islam kelima yang bersifat wajib bagi orang Islam yang mampu baik secara fisik, finansial, maupun dari segi keamanan perjalanan.
Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah haji harus segera dilaksanakan atau boleh ditunda.
Baca juga: Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari laman MUI, para ulama sepakat bahwa haji wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum kewajiban haji.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)
Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
Dalam hadits juga disebutkan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ"
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sementara, tentang perintah untuk menyegerakan ibadah haji juga tercantum dalam hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي الْفَرِيضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ" (رواه أحمد)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Bersegeralah kalian untuk menunaikan haji—yaitu haji yang wajib—karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya.” (HR. Ahmad)
Terkait pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu, ulama memiliki perbedaan pendapat.
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan segera ketika sudah mampu.
Jika mengikuti pendapat ini, maka dalam konteks saat ini seseorang dianjurkan segera mendaftar haji begitu memiliki kemampuan.
Sementara itu, ulama Madzhab Syafi’i membolehkan penundaan pelaksanaan haji.
Mereka beralasan bahwa kewajiban haji telah ditetapkan sejak tahun ke-6 Hijrah, tetapi Nabi SAW baru melaksanakannya pada tahun ke-10 Hijrah.
Melihat adanya perbedaan pendapat tersebut, MUI mengambil posisi tengah. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa menunda pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan, sejalan dengan pendapat ulama Madzhab Syafi’i.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa bagi yang sudah mampu, sangat dianjurkan (sunnah) untuk segera mendaftar haji agar tidak tertunda terlalu lama.
Fatwa MUI juga menjelaskan kondisi tertentu yang membuat penundaan haji tidak diperbolehkan.
Dalam situasi ini, seorang Muslim wajib segera mendaftar haji dan haram menunda-nundanya.
Sesuai fatwa tersebut, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika
Jika seseorang berada dalam kondisi tersebut, maka kewajiban berhaji menjadi harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Fatwa MUI juga mengatur ketentuan bagi orang yang belum sempat menunaikan haji.
Seseorang yang sudah mampu tetapi meninggal dunia sebelum berhaji wajib dibadalhajikan.
Sementara itu, bagi yang sudah mampu dan telah mendaftar haji namun wafat sebelum berangkat, tetap mendapatkan pahala haji dan juga wajib dibadalhajikan.
Berdasarkan fatwa MUI, menunda haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Namun, anjuran untuk segera menunaikan haji tetap menjadi prioritas agar kewajiban tidak tertunda.
Dalam kondisi tertentu seperti usia lanjut atau kekhawatiran kehilangan kemampuan, penundaan haji tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu perlu mempertimbangkan kesiapan dan situasinya agar dapat menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang