Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai bagian dari pilar utama hukum Islam.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang langsung diwajibkan berhaji karena harus memenuhi syarat kemampuan.
Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah ketika seseorang ingin berhaji tetapi masih memiliki tanggungan utang.
Lantas bagaimana hukumnya dan mana yang harus didahulukan? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari rubrik Tanya Jawab Fiqih di laman Kemenag.
Baca juga: Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya menunaikan haji bagi mereka yang memiliki kemampuan.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
Dalam ketentuan syariat, kemampuan (istitha’ah) menjadi syarat utama wajib haji.
Kemampuan ini mencakup ketersediaan biaya perjalanan pergi dan pulang yang tidak bercampur dengan kewajiban lain, termasuk utang.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa bekal haji harus mencukupi kebutuhan perjalanan tanpa mengurangi kewajiban membayar utang.
ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا... عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا
Artinya, “Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47).
Dengan demikian, dana untuk berhaji tidak boleh berasal dari kewajiban yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang.
Sebagian orang beranggapan bahwa jika utang belum jatuh tempo, maka dana yang dimiliki bisa digunakan terlebih dahulu untuk berhaji.
Pembayaran utang dianggap bisa ditunda hingga setelah pulang dari Tanah Suci.
Namun, pandangan ini dinilai tidak cukup kuat secara syar’i. Dalam praktiknya, bekal haji harus benar-benar bersih dari tanggungan lain dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap sesama manusia.
Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa utang memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan dengan hak sesama manusia. Oleh karena itu, pelunasannya harus lebih diutamakan dibandingkan pelaksanaan haji.
نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق
Artinya, “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).
Berdasarkan penjelasan ulama, kewajiban haji hanya berlaku bagi Muslim yang benar-benar mampu tanpa memiliki tanggungan utang.
Jika seseorang masih memiliki utang, maka ia belum memenuhi syarat istitha’ah secara sempurna.
Karena itu, melunasi utang harus didahulukan sebelum membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan memenuhi kewajiban tersebut, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tenang dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang