Editor
KOMPAS.com - Hukum mendahulukan umrah sebelum haji kerap menjadi pertanyaan di tengah panjangnya antrean dan tingginya biaya pendaftaran haji.
Kondisi ini membuat sebagian umat Islam memilih berangkat umrah terlebih dahulu demi bisa beribadah di Tanah Suci.
Terlebih, ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja, tidak seperti haji yang terbatas pada bulan Dzulhijjah.
Namun, muncul pertanyaan terkait status hukum mendahulukan umrah dibanding haji. Dilansir dari laman MUI, berikut penjelasannya.
Baca juga: Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Pertanyaan mengenai umrah sebelum haji sebenarnya telah muncul sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW.
Salah satunya disampaikan oleh Ikrimah bin Khalid kepada Ibnu Umar RA terkait hukum melaksanakan umrah sebelum haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya: Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Berdasarkan hadits tersebut, melaksanakan umrah sebelum haji diperbolehkan.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW diketahui telah melaksanakan umrah sebelum menunaikan ibadah haji.
Meski diperbolehkan, terdapat hal penting yang perlu dipahami. Pelaksanaan umrah tidak menggugurkan kewajiban haji bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari sebagai berikut:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kesetaraan umrah dengan haji hanya berlaku dari sisi pahala, bukan dari sisi kewajiban.
Dengan demikian, umrah boleh dilakukan terlebih dahulu meskipun seseorang belum menunaikan ibadah haji.
Hal ini didasarkan pada hadits yang menunjukkan kebolehan tersebut.
Namun, umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Umat Islam yang telah memenuhi syarat istitha’ah (mampu) tetap wajib melaksanakan ibadah haji meskipun sudah pernah umrah.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memaknai ibadah umrah dan haji, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.