Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Umrah Padahal Belum Pernah Haji? Ini Hukumnya Menurut Hadits dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 28 Maret 2026, 21:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Hukum mendahulukan umrah sebelum haji kerap menjadi pertanyaan di tengah panjangnya antrean dan tingginya biaya pendaftaran haji.

Kondisi ini membuat sebagian umat Islam memilih berangkat umrah terlebih dahulu demi bisa beribadah di Tanah Suci.

Terlebih, ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja, tidak seperti haji yang terbatas pada bulan Dzulhijjah.

Namun, muncul pertanyaan terkait status hukum mendahulukan umrah dibanding haji. Dilansir dari laman MUI, berikut penjelasannya.

Baca juga: Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima

Hadits tentang Hukum Umrah Tapi Belum Berhaji

Pertanyaan mengenai umrah sebelum haji sebenarnya telah muncul sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW.

Salah satunya disampaikan oleh Ikrimah bin Khalid kepada Ibnu Umar RA terkait hukum melaksanakan umrah sebelum haji.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)

Berdasarkan hadits tersebut, melaksanakan umrah sebelum haji diperbolehkan.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW diketahui telah melaksanakan umrah sebelum menunaikan ibadah haji.

Ulama: Umrah Tidak Menggugurkan Kewajiban Haji

Meski diperbolehkan, terdapat hal penting yang perlu dipahami. Pelaksanaan umrah tidak menggugurkan kewajiban haji bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari sebagai berikut:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kesetaraan umrah dengan haji hanya berlaku dari sisi pahala, bukan dari sisi kewajiban.

Kesimpulan Hukum Umrah Sebelum Haji

Dengan demikian, umrah boleh dilakukan terlebih dahulu meskipun seseorang belum menunaikan ibadah haji.

Hal ini didasarkan pada hadits yang menunjukkan kebolehan tersebut.

Namun, umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Umat Islam yang telah memenuhi syarat istitha’ah (mampu) tetap wajib melaksanakan ibadah haji meskipun sudah pernah umrah.

Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memaknai ibadah umrah dan haji, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com