Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu

Kompas.com, 13 Mei 2026, 16:31 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat istimewa.

Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, dan berlaku adil kepada seluruh anaknya tanpa membeda-bedakan.

Dalam kehidupan sosial, muncul fenomena sebagian orang tua menghapus anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris karena dianggap menyimpang dari tradisi keluarga.

Baca juga: Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam

Dalam pandangan fikih Islam, tindakan tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan hak waris, keadilan, dan hubungan silaturahmi dalam keluarga.

Islam Melarang Diskriminasi terhadap Anak

Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menjelaskan bahwa Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab Shahih Bukhari mengenai seorang sahabat bernama Basyir yang memberikan hadiah kepada anaknya, Nu’man.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Namun, ibu dari Nu’man meminta agar pemberian tersebut dipersaksikan kepada Rasulullah SAW.

Setelah mendengar penjelasan Basyir, Rasulullah SAW bertanya apakah pemberian serupa juga diberikan kepada anak-anak yang lain.

Ketika Basyir menjawab tidak, Rasulullah SAW bersabda:

فاتَّقوا اللهَ واعدِلوا بينَ أولادِكُم

“Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.”

Setelah itu, Basyir menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada Nu’man.

Hadis tersebut menegaskan larangan bersikap diskriminatif terhadap anak dalam pemberian maupun perlakuan.

Sikap tidak adil kepada anak disebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip ketakwaan kepada Allah SWT.

Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris Dinilai Bermasalah

Dalam praktik kehidupan masyarakat, terdapat orang tua yang menghapus anak dari daftar ahli waris karena dianggap berbeda pandangan, melanggar tradisi keluarga, atau dianggap menyakiti orang tua.

Padahal, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa pemberian sahabat Basyir kepada Nu’man dilakukan atas permintaan istrinya dan tidak menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.

Meski demikian, Rasulullah SAW tetap melarang perlakuan yang tidak adil tersebut.

Karena itu, mengeluarkan anak dari daftar ahli waris dinilai lebih berat karena bukan hanya berkaitan dengan harta warisan, tetapi juga berpotensi memutus hubungan silaturahmi antara orang tua dan anak.

Tiga Penyebab Seseorang Tidak Mendapat Warisan

Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin menjelaskan terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan hak warisan.

Pertama, adanya perbedaan agama antara orang tua dan anak.

Kedua, salah satu pihak masih berstatus budak.

Ketiga, seseorang yang membunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.

Selain tiga alasan tersebut, tidak ada ketentuan yang membolehkan seseorang dikeluarkan dari daftar ahli waris hanya karena dianggap berbeda tradisi atau memiliki hubungan yang kurang baik dengan orang tua.

Orang Tua Diminta Berlaku Adil kepada Anak

Dalam pandangan syariat Islam, orang tua diwajibkan berlaku adil kepada seluruh anaknya, baik dalam pemberian maupun perlakuan sehari-hari.

Karena itu, tindakan memberikan rumah atau harta hanya kepada sebagian anak tanpa perlakuan yang sama kepada anak lainnya dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Selain menyalahi syariat, tindakan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan dan memutus silaturahim dalam keluarga, padahal memutus hubungan kekeluargaan hukumnya haram dalam Islam.

Dengan demikian, orang tua dianjurkan memahami aturan waris sesuai syariat dan mengedepankan keadilan agar hubungan keluarga tetap harmonis dan hak anak tetap terjaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Aktual
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Aktual
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Aktual
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Doa dan Niat
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Aktual
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com