Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu

Kompas.com, 13 Mei 2026, 16:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat istimewa.

Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, dan berlaku adil kepada seluruh anaknya tanpa membeda-bedakan.

Dalam kehidupan sosial, muncul fenomena sebagian orang tua menghapus anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris karena dianggap menyimpang dari tradisi keluarga.

Baca juga: Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam

Dalam pandangan fikih Islam, tindakan tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan hak waris, keadilan, dan hubungan silaturahmi dalam keluarga.

Islam Melarang Diskriminasi terhadap Anak

Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menjelaskan bahwa Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab Shahih Bukhari mengenai seorang sahabat bernama Basyir yang memberikan hadiah kepada anaknya, Nu’man.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Namun, ibu dari Nu’man meminta agar pemberian tersebut dipersaksikan kepada Rasulullah SAW.

Setelah mendengar penjelasan Basyir, Rasulullah SAW bertanya apakah pemberian serupa juga diberikan kepada anak-anak yang lain.

Ketika Basyir menjawab tidak, Rasulullah SAW bersabda:

فاتَّقوا اللهَ واعدِلوا بينَ أولادِكُم

“Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.”

Setelah itu, Basyir menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada Nu’man.

Hadis tersebut menegaskan larangan bersikap diskriminatif terhadap anak dalam pemberian maupun perlakuan.

Sikap tidak adil kepada anak disebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip ketakwaan kepada Allah SWT.

Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris Dinilai Bermasalah

Dalam praktik kehidupan masyarakat, terdapat orang tua yang menghapus anak dari daftar ahli waris karena dianggap berbeda pandangan, melanggar tradisi keluarga, atau dianggap menyakiti orang tua.

Padahal, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa pemberian sahabat Basyir kepada Nu’man dilakukan atas permintaan istrinya dan tidak menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.

Meski demikian, Rasulullah SAW tetap melarang perlakuan yang tidak adil tersebut.

Karena itu, mengeluarkan anak dari daftar ahli waris dinilai lebih berat karena bukan hanya berkaitan dengan harta warisan, tetapi juga berpotensi memutus hubungan silaturahmi antara orang tua dan anak.

Tiga Penyebab Seseorang Tidak Mendapat Warisan

Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin menjelaskan terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan hak warisan.

Pertama, adanya perbedaan agama antara orang tua dan anak.

Kedua, salah satu pihak masih berstatus budak.

Ketiga, seseorang yang membunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.

Selain tiga alasan tersebut, tidak ada ketentuan yang membolehkan seseorang dikeluarkan dari daftar ahli waris hanya karena dianggap berbeda tradisi atau memiliki hubungan yang kurang baik dengan orang tua.

Orang Tua Diminta Berlaku Adil kepada Anak

Dalam pandangan syariat Islam, orang tua diwajibkan berlaku adil kepada seluruh anaknya, baik dalam pemberian maupun perlakuan sehari-hari.

Karena itu, tindakan memberikan rumah atau harta hanya kepada sebagian anak tanpa perlakuan yang sama kepada anak lainnya dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Selain menyalahi syariat, tindakan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan dan memutus silaturahim dalam keluarga, padahal memutus hubungan kekeluargaan hukumnya haram dalam Islam.

Dengan demikian, orang tua dianjurkan memahami aturan waris sesuai syariat dan mengedepankan keadilan agar hubungan keluarga tetap harmonis dan hak anak tetap terjaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar