Editor
KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo menegaskan sapi kurban yang akan disembelih saat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 wajib memenuhi syarat usia minimal dua tahun.
Pemeriksaan usia dan kesehatan hewan kurban kini diperketat seiring meningkatnya aktivitas perdagangan sapi dari berbagai daerah.
Petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan langsung di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syariat serta dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.
Baca juga: Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Susilo, mengatakan pemeriksaan usia sapi menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
Menurutnya, syarat minimal usia sapi kurban adalah dua tahun. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kondisi gigi sapi secara langsung.
Baca juga: Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
“Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas,” ujar Susilo saat melakukan pemantauan di Pasar Hewan Bekonang, Rabu (13/5/2025).
Susilo menjelaskan sapi yang telah memasuki usia dua tahun biasanya mengalami pergantian gigi susu menjadi gigi tetap.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan hewan kurban.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh petugas kesehatan hewan di area pasar untuk memastikan sapi yang diperjualbelikan memenuhi syarat syariat kurban.
Selain memeriksa usia, petugas juga mengecek kondisi fisik hewan guna memastikan sapi dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit menular.
“Pengecekan tidak hanya usia, tetapi juga kesehatan fisik hewan. Karena menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan kita tingkatkan,” jelasnya.
Pengawasan diperketat karena aktivitas perdagangan hewan kurban di Sukoharjo meningkat menjelang Idul Adha.
Sapi yang diperjualbelikan di Pasar Hewan Bekonang berasal dari berbagai daerah seperti Boyolali, Klaten, Karanganyar, Gunungkidul, hingga Sukoharjo.
Tingginya mobilitas ternak membuat Distankan Sukoharjo melakukan deteksi dini untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit hewan menular.
“Karena terus terang saja ada peningkatan mobilitas perdagangan sapi dari beberapa daerah. Sehingga kita harus waspada dan melakukan deteksi dini terkait kemungkinan adanya penyebaran penyakit,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Pasar Hewan Bekonang, petugas juga membuka layanan konsultasi kesehatan hewan bagi pedagang maupun pembeli.
Pemeriksaan reproduksi sapi betina turut dilakukan untuk memastikan hewan memenuhi syarat kurban.
Susilo menegaskan sapi betina yang boleh dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi tidak produktif atau sudah tidak layak dijadikan bibit ternak.
“Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak bibit,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Jangan Salah Pilih! Sapi Kurban di Bawah 2 Tahun Bisa Tak Sah, Simak Penjelasan Distankan Sukoharjo".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang