Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK

Kompas.com, 13 Mei 2026, 15:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, harga sapi kurban di Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan cukup signifikan.

Lonjakan harga tersebut dipicu berkurangnya populasi sapi akibat dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menyerang sejumlah daerah.

Kondisi itu membuat banyak peternak memilih mengurangi bahkan menghentikan usaha ternak sapi.

Baca juga: Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026

Meski harga naik, permintaan sapi kurban dari dalam maupun luar daerah tetap tinggi menjelang Idul Adha.

Harga Sapi Kurban Naik hingga Rp4 Juta

Pedagang sapi asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Suwardi mengatakan harga sapi kurban saat ini mengalami kenaikan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per ekor dibandingkan harga sebelumnya.

Baca juga: Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba

"Situasi harga sapi ada kenaikan agak signifikan, sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per ekor dari harga yang lama," ujar Suwardi saat ditemui di pasar hewan Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/5/2026).

Menurut Suwardi, kenaikan harga sapi dipengaruhi menipisnya stok ternak di berbagai daerah setelah wabah PMK melanda beberapa waktu lalu.

Banyak peternak disebut masih trauma memelihara sapi sehingga memilih beralih beternak kambing. Akibatnya, populasi sapi menurun dan berdampak pada kenaikan harga di pasaran.

"Kenaikan harga itu karena PMK. Sebabnya, orang-orang trauma memelihara sapi, akhirnya jumlah sapinya berkurang banyak di semua daerah. Sejak hari raya kemarin (Idul Fitri), setiap pasaran harganya terus naik," jelasnya.

Permintaan Sapi Kurban Tetap Tinggi

Meski harga sapi kurban mengalami kenaikan, permintaan pasar disebut tetap tinggi menjelang Idul Adha 2026.

Suwardi mengaku hingga saat ini dirinya telah berhasil menjual hampir 100 ekor sapi. Ia juga masih memiliki stok lebih dari 100 ekor sapi di kandang untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tetap maupun permintaan kiriman ke luar kota.

"Permintaan dari luar kota banyak, ke Jakarta saja kami kirim 30 ekor. Targetnya sampai hari raya nanti bisa mengeluarkan lebih dari 100 ekor," akuinya.

Menurut dia, masyarakat yang ingin membeli sapi kurban dengan kondisi fisik yang baik saat ini perlu menyiapkan anggaran minimal Rp25 juta.

"Ya minimal sekarang ya yang pas atau ideal di harga 25 juta. Kalau kurang dari itu kan agak berkurang," jelasnya.

Pengiriman Sapi Wajib Kantongi Dokumen Resmi

Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Peternakan Trenggalek, Ririn Hari Setiani mengatakan setiap pedagang yang akan mengirim hewan ternak ke luar daerah wajib melengkapi dokumen resmi.

"Untuk pengiriman ke luar daerah ada syarat khusus. Sekarang untuk meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sudah menggunakan aplikasi resmi dari Dinas Kesehatan," tegas Ririn.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memilih hewan kurban, terutama dari sisi kesehatan fisik dan usia hewan.

"Secara fisik, pilihlah hewan yang tampak lincah, tidak ada kotoran di mata maupun di anus. Perhatikan sinar matanya yang jernih, bulunya bagus (mengkilap), dan memiliki nafsu makan yang baik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Jelang Idul Adha 2026, Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Rp4 Juta".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com