Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Kompas.com, 13 Mei 2026, 16:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Selain penyembelihan hewan kurban, muncul berbagai pertanyaan terkait tata cara pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.

Salah satu yang kerap menjadi perdebatan ialah hukum menjual bagian dari hewan kurban, terutama kulitnya.

Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut berdasarkan dalil dan pendapat masing-masing mazhab.

Mayoritas Ulama Larang Menjual Kulit Hewan Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa bagian hewan kurban seperti kulit, daging, kepala, tanduk, hingga rambut tidak boleh diperjualbelikan.

Baca juga: Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi:

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Selain itu, terdapat hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa‘id yang menjelaskan larangan menjual bagian hewan kurban.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]

“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijual, baik daging, kulit, lemak, tanduk, maupun rambutnya.

Hasil Penjualan Kulit Tidak Boleh untuk Upah Penyembelih

Mayoritas ulama juga melarang penggunaan hasil penjualan kulit hewan kurban untuk membayar upah penyembelih atau biaya operasional lainnya.

Menurut pandangan tersebut, seluruh bagian hewan kurban seharusnya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa melalui transaksi jual beli agar nilai ibadah dan keikhlasan kurban tetap terjaga.

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan

Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i memberikan pandangan yang lebih fleksibel terkait penjualan kulit hewan kurban.

Mereka membolehkan kulit hewan kurban dijual dengan syarat hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, seperti sedekah atau kegiatan sosial.

Dana dari penjualan kulit kurban juga dinilai boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan ibadah kurban.

Pendapat tersebut diperkuat dengan riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya.

Pandangan serupa juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Umat Islam Dianjurkan Ikuti Pendapat Ulama yang Diyakini

Perbedaan pendapat mengenai hukum menjual kulit hewan kurban menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam fikih Islam.

Mayoritas ulama memilih melarang praktik tersebut demi menjaga kesucian dan keikhlasan ibadah kurban.

Namun, sebagian ulama lain membolehkan penjualan kulit kurban selama hasilnya digunakan untuk tujuan sosial dan kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami pendapat ulama sesuai mazhab yang dianut serta berkonsultasi dengan tokoh agama setempat agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Aktual
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com