Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com, 7 Mei 2026, 22:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara ekonomi saat Hari Raya Idul Adha.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum berbagi kepada sesama.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga.

Baca juga: Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah satu ekor kambing dapat mewakili seluruh anggota keluarga dalam ibadah kurban. Dilansir dari laman Baznas, berikut adalah penjelasannya.

Ketentuan Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Namun, sejumlah ulama memberikan beberapa syarat agar kurban tersebut sah dan pahala kurban dapat mencakup seluruh anggota keluarga.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Dalam pandangan Madzhab Maliki, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah yang sama.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam At-Taj wa Iklil, salah satu kitab dalam Madzhab Maliki.

Apabila ketiga syarat itu terpenuhi, maka satu ekor kambing dapat menjadi kurban untuk seluruh anggota keluarga dan masing-masing tetap mendapatkan pahala kurban.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Hadits tentang Kurban Satu Kambing untuk Keluarga

Dasar mengenai kebolehan satu ekor kambing untuk satu keluarga juga terdapat dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu.

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)."

Hadits tersebut menunjukkan bahwa satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, bahkan jika jumlah anggota keluarga cukup banyak.

Pahala kurban juga dapat mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Hukum Kurban Kambing untuk Keluarga Besar

Dalam riwayat lain, terdapat pertanyaan yang diajukan kepada Al Lajnah Ad Daimah mengenai satu keluarga berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan berada dalam satu tanggungan nafkah.

Keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing saat Idul Adha.

Menjawab pertanyaan itu, ulama Al Lajnah Ad Daimah menyebutkan bahwa kurban atas nama satu keluarga tetap diperbolehkan selama tinggal bersama dalam satu rumah.

Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa akan lebih afdol apabila keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.

Syarat Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Dengan demikian, satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga apabila memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat tersebut antara lain seluruh anggota keluarga tinggal bersama, masih memiliki hubungan saudara, dan berada dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban dari satu ekor kambing yang disembelih.

Hukum Kurban bagi Umat Muslim yang Mampu

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."

Karena itu, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban bisa menggunakan seekor kambing untuk satu keluarga asal memnuhi syarat.

Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta pahala dari Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar