Editor
KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara ekonomi saat Hari Raya Idul Adha.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum berbagi kepada sesama.
Dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga.
Baca juga: Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah satu ekor kambing dapat mewakili seluruh anggota keluarga dalam ibadah kurban. Dilansir dari laman Baznas, berikut adalah penjelasannya.
Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.
Namun, sejumlah ulama memberikan beberapa syarat agar kurban tersebut sah dan pahala kurban dapat mencakup seluruh anggota keluarga.
Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Dalam pandangan Madzhab Maliki, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah yang sama.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam At-Taj wa Iklil, salah satu kitab dalam Madzhab Maliki.
Apabila ketiga syarat itu terpenuhi, maka satu ekor kambing dapat menjadi kurban untuk seluruh anggota keluarga dan masing-masing tetap mendapatkan pahala kurban.
Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Dasar mengenai kebolehan satu ekor kambing untuk satu keluarga juga terdapat dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu.
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)."
Hadits tersebut menunjukkan bahwa satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, bahkan jika jumlah anggota keluarga cukup banyak.
Pahala kurban juga dapat mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Dalam riwayat lain, terdapat pertanyaan yang diajukan kepada Al Lajnah Ad Daimah mengenai satu keluarga berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan berada dalam satu tanggungan nafkah.
Keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing saat Idul Adha.
Menjawab pertanyaan itu, ulama Al Lajnah Ad Daimah menyebutkan bahwa kurban atas nama satu keluarga tetap diperbolehkan selama tinggal bersama dalam satu rumah.
Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa akan lebih afdol apabila keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.
Dengan demikian, satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga apabila memenuhi beberapa ketentuan.
Syarat tersebut antara lain seluruh anggota keluarga tinggal bersama, masih memiliki hubungan saudara, dan berada dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban dari satu ekor kambing yang disembelih.
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."
Karena itu, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban bisa menggunakan seekor kambing untuk satu keluarga asal memnuhi syarat.
Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta pahala dari Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang