Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com, 7 Mei 2026, 22:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara ekonomi saat Hari Raya Idul Adha.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum berbagi kepada sesama.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga.

Baca juga: Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah satu ekor kambing dapat mewakili seluruh anggota keluarga dalam ibadah kurban. Dilansir dari laman Baznas, berikut adalah penjelasannya.

Ketentuan Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Namun, sejumlah ulama memberikan beberapa syarat agar kurban tersebut sah dan pahala kurban dapat mencakup seluruh anggota keluarga.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Dalam pandangan Madzhab Maliki, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah yang sama.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam At-Taj wa Iklil, salah satu kitab dalam Madzhab Maliki.

Apabila ketiga syarat itu terpenuhi, maka satu ekor kambing dapat menjadi kurban untuk seluruh anggota keluarga dan masing-masing tetap mendapatkan pahala kurban.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Hadits tentang Kurban Satu Kambing untuk Keluarga

Dasar mengenai kebolehan satu ekor kambing untuk satu keluarga juga terdapat dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu.

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)."

Hadits tersebut menunjukkan bahwa satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, bahkan jika jumlah anggota keluarga cukup banyak.

Pahala kurban juga dapat mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Hukum Kurban Kambing untuk Keluarga Besar

Dalam riwayat lain, terdapat pertanyaan yang diajukan kepada Al Lajnah Ad Daimah mengenai satu keluarga berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan berada dalam satu tanggungan nafkah.

Keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing saat Idul Adha.

Menjawab pertanyaan itu, ulama Al Lajnah Ad Daimah menyebutkan bahwa kurban atas nama satu keluarga tetap diperbolehkan selama tinggal bersama dalam satu rumah.

Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa akan lebih afdol apabila keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.

Syarat Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Dengan demikian, satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga apabila memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat tersebut antara lain seluruh anggota keluarga tinggal bersama, masih memiliki hubungan saudara, dan berada dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban dari satu ekor kambing yang disembelih.

Hukum Kurban bagi Umat Muslim yang Mampu

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."

Karena itu, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban bisa menggunakan seekor kambing untuk satu keluarga asal memnuhi syarat.

Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta pahala dari Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com