Editor
KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melarang warga dan jemaah, termasuk dari Indonesia, merekam dan menyebarkan informasi terkait aktivitas penangkisan rudal dan drone.
Larangan ini diberlakukan di wilayah Arab Saudi di tengah meningkatnya ketegangan keamanan kawasan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh otoritas Saudi dan diperkuat melalui imbauan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah pada 30 Maret 2026.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diminta mematuhi aturan tersebut untuk menjaga keamanan dan menghindari sanksi hukum.
Baca juga: Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak membagikan foto, video, maupun informasi sensitif terkait insiden keamanan.
Imbauan ini disampaikan melalui pernyataan resmi di media sosial sebagai respons atas kebijakan otoritas Arab Saudi.
“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial.
Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KJRI, dikutip dari akun resminya @indonesiainjeddah.
Baca juga: Banjir Bandang Ancam Arab Saudi, Peringatan Merah Dikeluarkan di Banyak Wilayah
Dilansir dari HIMPUH, Otoritas Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Public Prosecution Saudi Arabia menyatakan bahwa penyebaran informasi sensitif terkait insiden keamanan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Larangan ini mencakup beberapa hal utama.
Pengambilan dan distribusi foto atau video kejadian termasuk dalam kategori pelanggaran.
Penyebutan lokasi insiden secara detail juga dilarang.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial turut menjadi perhatian otoritas.
Selain KJRI Jeddah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh juga mengeluarkan imbauan serupa kepada WNI yang berada di Arab Saudi.
Masyarakat diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi yang berkembang.
WNI juga diingatkan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di negara setempat.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan media sosial, terutama dalam kondisi sensitif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya ancaman serangan udara di kawasan.
WNI, khususnya jemaah haji dan umrah, diimbau hanya mengakses dan menyebarkan informasi resmi dari otoritas setempat.
Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mencegah risiko hukum sekaligus menjaga keamanan bersama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang