Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti

Kompas.com, 31 Desember 2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama mencatat adanya kenaikan jumlah pencatatan pernikahan sepanjang 2025 berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, total peristiwa pernikahan yang tercatat mencapai 1.479.533.

Jumlah tersebut meningkat 1.231 peristiwa dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 1.478.302 pernikahan.

Data ini sekaligus menandai terhentinya tren penurunan angka pencatatan pernikahan nasional yang terjadi sejak 2022.

Baca juga: Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyebut kenaikan ini memiliki makna penting meskipun secara angka tidak terlalu signifikan.

Ia menilai data SIMKAH sepanjang 2025 menunjukkan indikasi awal perubahan arah tren pencatatan pernikahan secara nasional.

“Sepanjang 2025, jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024, sehingga dapat dikatakan tren penurunan sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Pencatatan Pernikahan Menurun Sejak 2022

Abu menjelaskan bahwa sejak 2022 angka pencatatan pernikahan nasional mengalami penurunan secara bertahap.

Pada 2022, jumlah pernikahan tercatat mencapai 1.705.348 peristiwa.

Angka tersebut turun menjadi 1.577.255 pernikahan pada 2023.

Penurunan kembali terjadi pada 2024 dengan total 1.478.302 pencatatan pernikahan.

Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Tren Peningkatan Pencatatan Pernikahan

Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Salah satu faktor utama adalah peningkatan kualitas dan kemudahan layanan pencatatan nikah melalui transformasi digital.

Penguatan layanan berbasis SIMKAH dinilai memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan resmi.

Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga menggencarkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah.

Kampanye tersebut menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Bukan Sekadar Administrasi

Abu Rokhmad menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Penguatan pembinaan pranikah juga menjadi faktor penting yang turut memengaruhi tren pernikahan pada 2025.

Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin berdasarkan data hingga akhir November.

Cakupan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Abu menilai kesiapan mental, spiritual, dan sosial menjadi fondasi penting dalam membangun pernikahan yang sehat.

Program pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS).

Kedua program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca juga: Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan

Menurut Abu Rokhmad, kesiapan menikah perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia pernikahan.

Pada 2025, Kementerian Agama juga menyelenggarakan nikah massal bertajuk Nikah Fest sebagai bagian dari edukasi pentingnya pernikahan yang tercatat negara.

Selain itu, penguatan ekosistem layanan keluarga dilakukan melalui kegiatan berbasis partisipasi publik seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk.

Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat rekreatif, tetapi juga menghadirkan layanan edukatif dan konsultatif bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Agama menyediakan layanan konsultasi pernikahan dan keluarga yang melibatkan fasilitator serta konselor.

Masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Abu Rokhmad menilai pendekatan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat efektif membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya persiapan pernikahan.

Upaya tersebut turut menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pernikahan yang sehat dan tercatat secara resmi.

Selain faktor layanan dan pembinaan, stabilitas sosial serta meningkatnya optimisme masyarakat juga memengaruhi keputusan menikah sepanjang 2025.

Abu menyebut kondisi sosial yang relatif lebih stabil membentuk keyakinan, terutama di kalangan generasi muda, untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Meski demikian, Kementerian Agama mengingatkan bahwa kenaikan angka pernikahan perlu disikapi secara proporsional.

Bukan Hanya Kuantitas Pernikahan

Abu menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan hanya pada kuantitas pernikahan, tetapi juga pada kualitas dan ketahanan keluarga.

Ia menilai pernikahan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan menjadi tujuan utama kebijakan pembinaan keluarga.

Data pernikahan yang terekam dalam SIMKAH disebut menjadi dasar penting dalam membaca dinamika sosial masyarakat.

Menurut Abu Rokhmad, data yang akurat membantu pemerintah merumuskan kebijakan pembinaan keluarga secara lebih tepat sasaran.

Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan pernikahan dan memperluas jangkauan edukasi pranikah.

Penguatan sinergi lintas pihak juga akan terus dilakukan untuk membangun keluarga Indonesia yang kokoh.

Abu menilai kenaikan angka pernikahan pada 2025 sebagai momentum memperkuat pembinaan keluarga secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tercatat dengan baik, dilayani secara profesional, dan dibekali pembinaan memadai akan menjadi fondasi penting bagi ketahanan keluarga dan masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Doa dan Niat
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Aktual
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Aktual
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa dan Niat
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Aktual
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Aktual
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Aktual
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Aktual
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Aktual
Pemkot Jambi Larang Operasional Hiburan Malam Mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran
Pemkot Jambi Larang Operasional Hiburan Malam Mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran
Aktual
Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Aktual
Gamis Lebaran 2026 Terbaru di Toko Online, Model Simple hingga Mewah Mulai Diburu
Gamis Lebaran 2026 Terbaru di Toko Online, Model Simple hingga Mewah Mulai Diburu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com