Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?

Kompas.com, 13 Desember 2025, 17:59 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kehilangan pasangan hidup merupakan ujian berat bagi seorang perempuan, terutama ketika harus menghadapi duka sekaligus memahami ketentuan agama terkait status pernikahan setelah suami meninggal dunia.

Islam mengatur secara jelas masa tunggu atau masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya sebelum diperbolehkan menikah kembali.

Ketentuan masa iddah ini bertujuan menjaga ketertiban hukum keluarga, memastikan kondisi rahim, serta menghormati ikatan pernikahan yang telah berakhir karena kematian.

Baca juga: Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya

Ketentuan Masa Iddah bagi Janda

Dilansir dari Antara, dalam ajaran Islam, perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari atau setara dengan 130 hari.

Masa iddah tersebut menjadi waktu berkabung, masa refleksi, dan sarana kepastian bahwa tidak terdapat kehamilan dari pernikahan sebelumnya.

Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT.

Dasar hukum masa iddah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 234.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu selama empat bulan sepuluh hari, kemudian apabila telah habis masa iddahnya, tidak ada dosa bagi wali membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Pelanggaran terhadap masa iddah tidak hanya berdampak pada sah atau tidaknya pernikahan, tetapi juga berkaitan dengan ketaatan terhadap hukum syariat.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

Bolehkah Menikah Sebelum Masa Iddah Selesai?

Islam secara tegas melarang pernikahan yang dilakukan sebelum masa iddah berakhir dan menetapkannya sebagai perbuatan haram.

Pernikahan yang dilakukan sebelum selesainya masa iddah dinyatakan tidak sah dan wajib dibatalkan menurut hukum Islam.

Larangan ini menegaskan pentingnya menjalani masa iddah secara utuh sebelum memutuskan membangun rumah tangga baru.

Setelah masa iddah empat bulan sepuluh hari berakhir, perempuan yang ditinggal wafat suaminya diperbolehkan menikah kembali selama dilakukan atas kehendak sendiri dan membawa kemaslahatan.

Islam tidak melarang seorang janda mencari kebahagiaan dan perlindungan melalui pernikahan baru selama tetap berada dalam koridor syariat.

Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

Masa Iddah bagi Janda yang Sedang Hamil

Ketentuan masa iddah berbeda bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya dalam kondisi hamil.

Masa iddah bagi perempuan hamil berakhir ketika ia melahirkan anaknya, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4.

وَأُو۟لٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

Mayoritas ulama sepakat bahwa kelahiran anak menjadi penanda berakhirnya masa iddah meskipun terjadi sebelum empat bulan sepuluh hari sejak suami meninggal.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Apabila kehamilan belum berakhir setelah empat bulan sepuluh hari, masa iddah tetap berlanjut hingga proses persalinan selesai.

Pernikahan dengan perempuan yang masih menjalani masa iddah karena kehamilan dinyatakan tidak sah dan mewajibkan kedua pihak untuk berpisah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com