Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

Kompas.com, 10 November 2025, 22:43 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tak lepas dari ujian, termasuk perpisahan akibat kematian atau perceraian.

Dalam Islam, ketika perpisahan itu terjadi, syariat menetapkan adanya masa iddah bagi seorang perempuan.

Selama masa iddah, perempuan dilarang menikah atau dilamar secara terang-terangan. Hal ini bertujuan menjaga kehormatan, memastikan kejelasan nasab, serta memberi waktu bagi kedua pihak untuk merenungkan hubungan mereka.

Namun, bagaimana hukumnya jika ada laki-laki yang melamar perempuan yang masih menjalani masa iddah?

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Jenis Lamaran dalam Fikih Islam

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa hukum melamar wanita dalam masa iddah bergantung pada cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang dijalani.

Para ulama membagi cara penyampaian lamaran menjadi dua:

1. Lamaran secara Tashrih (Terang-terangan)

Lamaran tashrih adalah ucapan yang secara jelas menunjukkan keinginan untuk menikah, tanpa mengandung makna lain.

Contohnya seperti, “Aku ingin menikah denganmu,” atau “Jika masa iddahmu selesai, aku akan menikahimu.”

Dalam kitab tersebut dijelaskan:

“Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan menikah dan tidak memiliki makna lain.”
(Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 19, hlm. 191)

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

2. Lamaran secara Ta’ridl (Sindiran)

Lamaran ta’ridl adalah ucapan halus yang tidak secara langsung menyatakan keinginan menikah, namun mengandung makna lamaran secara tersirat.

Contohnya, “Banyak laki-laki yang berharap memiliki istri sepertimu,” atau “Aku berdoa semoga Allah mempertemukanku dengan wanita sepertimu.”

Ulama Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa ta’ridl adalah ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna lain selain lamaran.

“Lamaran secara sindiran adalah ucapan yang bisa bermakna keinginan menikah atau tidak, seperti perkataan: ‘Banyak orang yang tertarik padamu,’ atau ‘Siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’”
(Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192)

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Hukum Melamar Wanita yang Masih dalam Masa Iddah

Setelah memahami dua bentuk lamaran tersebut, para ulama fikih menjelaskan hukum melamar wanita berdasarkan jenis iddah yang sedang dijalani.

Berikut penjelasannya:

1. Iddah Talak Raj‘i

Wanita yang menjalani iddah talak raj‘i (talak satu atau dua) tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan maupun sindiran.

Alasannya, selama masa iddah masih berlangsung, suaminya memiliki hak untuk rujuk tanpa akad baru.

Dengan demikian, melamar wanita dalam kondisi ini dianggap melanggar hak suami.

2. Iddah Talak Bain Kubra

Wanita yang telah dicerai tiga kali (talak bain kubra) tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dilamar dengan sindiran.

Hal ini karena hubungan pernikahan benar-benar telah berakhir dan mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk, kecuali jika ia telah menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai secara sah.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

3. Iddah Nikah Faskh (Pembatalan Nikah)

Jika pernikahan batal (faskh) karena sebab syar’i, seperti murtad, impotensi, atau pelanggaran hukum pernikahan, maka hukumnya bergantung pada apakah sudah terjadi hubungan suami istri atau belum.

Jika faskh terjadi setelah hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi boleh dilamar dengan sindiran, karena ia wajib menjalani masa iddah.

Jika faskh terjadi sebelum hubungan suami istri, maka boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran, sebab ia tidak memiliki masa iddah.

4. Iddah karena Kematian Suami

Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, Islam menetapkan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil.

Selama masa tersebut, wanita tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun diperbolehkan secara sindiran.
Hal ini karena ikatan pernikahan telah berakhir akibat kematian, tetapi masa iddah tetap harus dihormati hingga selesai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar