Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

Kompas.com, 10 November 2025, 22:43 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tak lepas dari ujian, termasuk perpisahan akibat kematian atau perceraian.

Dalam Islam, ketika perpisahan itu terjadi, syariat menetapkan adanya masa iddah bagi seorang perempuan.

Selama masa iddah, perempuan dilarang menikah atau dilamar secara terang-terangan. Hal ini bertujuan menjaga kehormatan, memastikan kejelasan nasab, serta memberi waktu bagi kedua pihak untuk merenungkan hubungan mereka.

Namun, bagaimana hukumnya jika ada laki-laki yang melamar perempuan yang masih menjalani masa iddah?

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Jenis Lamaran dalam Fikih Islam

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa hukum melamar wanita dalam masa iddah bergantung pada cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang dijalani.

Para ulama membagi cara penyampaian lamaran menjadi dua:

1. Lamaran secara Tashrih (Terang-terangan)

Lamaran tashrih adalah ucapan yang secara jelas menunjukkan keinginan untuk menikah, tanpa mengandung makna lain.

Contohnya seperti, “Aku ingin menikah denganmu,” atau “Jika masa iddahmu selesai, aku akan menikahimu.”

Dalam kitab tersebut dijelaskan:

“Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan menikah dan tidak memiliki makna lain.”
(Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 19, hlm. 191)

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

2. Lamaran secara Ta’ridl (Sindiran)

Lamaran ta’ridl adalah ucapan halus yang tidak secara langsung menyatakan keinginan menikah, namun mengandung makna lamaran secara tersirat.

Contohnya, “Banyak laki-laki yang berharap memiliki istri sepertimu,” atau “Aku berdoa semoga Allah mempertemukanku dengan wanita sepertimu.”

Ulama Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa ta’ridl adalah ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna lain selain lamaran.

“Lamaran secara sindiran adalah ucapan yang bisa bermakna keinginan menikah atau tidak, seperti perkataan: ‘Banyak orang yang tertarik padamu,’ atau ‘Siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’”
(Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192)

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Hukum Melamar Wanita yang Masih dalam Masa Iddah

Setelah memahami dua bentuk lamaran tersebut, para ulama fikih menjelaskan hukum melamar wanita berdasarkan jenis iddah yang sedang dijalani.

Berikut penjelasannya:

1. Iddah Talak Raj‘i

Wanita yang menjalani iddah talak raj‘i (talak satu atau dua) tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan maupun sindiran.

Alasannya, selama masa iddah masih berlangsung, suaminya memiliki hak untuk rujuk tanpa akad baru.

Dengan demikian, melamar wanita dalam kondisi ini dianggap melanggar hak suami.

2. Iddah Talak Bain Kubra

Wanita yang telah dicerai tiga kali (talak bain kubra) tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dilamar dengan sindiran.

Hal ini karena hubungan pernikahan benar-benar telah berakhir dan mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk, kecuali jika ia telah menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai secara sah.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

3. Iddah Nikah Faskh (Pembatalan Nikah)

Jika pernikahan batal (faskh) karena sebab syar’i, seperti murtad, impotensi, atau pelanggaran hukum pernikahan, maka hukumnya bergantung pada apakah sudah terjadi hubungan suami istri atau belum.

Jika faskh terjadi setelah hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi boleh dilamar dengan sindiran, karena ia wajib menjalani masa iddah.

Jika faskh terjadi sebelum hubungan suami istri, maka boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran, sebab ia tidak memiliki masa iddah.

4. Iddah karena Kematian Suami

Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, Islam menetapkan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil.

Selama masa tersebut, wanita tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun diperbolehkan secara sindiran.
Hal ini karena ikatan pernikahan telah berakhir akibat kematian, tetapi masa iddah tetap harus dihormati hingga selesai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com