Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Kompas.com, 10 November 2025, 21:42 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat peningkatan kasus dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.

Ketua PA Natuna, Sardianto, mengatakan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena kasus hamil pranikah atau kehamilan sebelum pernikahan resmi.

“Dari semua perkara yang masuk, sekitar 90 persen pasangan sudah melakukan hubungan suami istri, bahkan sebagian sudah hamil. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Sardianto di Natuna, Senin (10/11/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan

Jumlah Kasus Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

Data PA Natuna menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan dispensasi nikah. Namun hingga pekan kedua November 2025, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.

Menurut Sardianto, tren ini perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut.

Batas Usia Nikah Berdasarkan Undang-Undang

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut tidak sah secara hukum, kecuali memperoleh izin dispensasi nikah dari pengadilan.

Sardianto menjelaskan, sebelum memberikan izin, pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasangan untuk menilai kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.

“Kami menilai dari sisi psikologis, kemampuan menjadi orang tua, serta kesiapan sosial dan ekonomi. Tidak semua permohonan kami kabulkan,” ujarnya.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Tidak Semua Permohonan Disetujui

Sardianto menegaskan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim akan menolak jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan belum siap secara mental atau belum memenuhi persyaratan hukum.

“Beberapa permohonan kami tolak karena hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan masih terlalu muda dan belum siap secara psikologis,” kata dia.

Orangtua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Ketua PA Natuna menilai, lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kehamilan pranikah di kalangan remaja.

Ia mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan memberikan pendidikan agama sebagai benteng moral.

“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan biarkan pulang larut malam atau menginap di tempat lain tanpa pengawasan. Pendidikan agama juga penting agar anak paham batasan pergaulan,” ucap Sardianto.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi kepada remaja mengenai tanggung jawab dan risiko pernikahan dini.

Pendidikan moral dan pemahaman agama dinilai dapat membantu mencegah kasus serupa di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
25 Ucapan Sungkem Lebaran Ketupat dengan Bahasa Jawa untuk Bapak dan Ibu yang Menyentuh Hati
25 Ucapan Sungkem Lebaran Ketupat dengan Bahasa Jawa untuk Bapak dan Ibu yang Menyentuh Hati
Aktual
Pantun Ucapan Lebaran Ketupat  dalam Bahasa Jawa: Kupat Kecemplung Santen, Menawi Lepat Nyuwun Ngapunten
Pantun Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa: Kupat Kecemplung Santen, Menawi Lepat Nyuwun Ngapunten
Aktual
30 Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa Halus yang Berisi Permintaan Maaf dan Doa
30 Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa Halus yang Berisi Permintaan Maaf dan Doa
Aktual
Lebaran Ketupat 28 Maret 2026 Picu Lonjakan Mobilitas, Kemenhub Siapkan Strategi Pengendalian
Lebaran Ketupat 28 Maret 2026 Picu Lonjakan Mobilitas, Kemenhub Siapkan Strategi Pengendalian
Aktual
Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Aktual
Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama
Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngajauhan Panyakit Hate dina Kahirupan Sapopoe
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngajauhan Panyakit Hate dina Kahirupan Sapopoe
Aktual
Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Doa dan Niat
Menunda Pulang Demi Sesama, Kisah Dua Generasi Pramuka di Karya Bakti Lebaran
Menunda Pulang Demi Sesama, Kisah Dua Generasi Pramuka di Karya Bakti Lebaran
Aktual
Mahakarya Goa Kreo 2026: Saat Legenda Sunan Kalijaga Hidup Kembali di Gunungpati
Mahakarya Goa Kreo 2026: Saat Legenda Sunan Kalijaga Hidup Kembali di Gunungpati
Aktual
Wapres Gibran Silaturahmi ke Ponpes An Najah Boyolali, Tekankan Peran Pesantren dalam Perkuat Persatuan
Wapres Gibran Silaturahmi ke Ponpes An Najah Boyolali, Tekankan Peran Pesantren dalam Perkuat Persatuan
Aktual
Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Posisi Tangan Sesuai Sunnah
Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Posisi Tangan Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
6 Amalan Sunnah Wanita di Hari Jumat, Raih Pahala Berlipat
6 Amalan Sunnah Wanita di Hari Jumat, Raih Pahala Berlipat
Aktual
3 Keutamaan Baca Surah Al-Kahfi di Jumat: Cahaya hingga Tangkal Dajjal
3 Keutamaan Baca Surah Al-Kahfi di Jumat: Cahaya hingga Tangkal Dajjal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com