Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Kompas.com, 10 November 2025, 21:42 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat peningkatan kasus dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.

Ketua PA Natuna, Sardianto, mengatakan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena kasus hamil pranikah atau kehamilan sebelum pernikahan resmi.

“Dari semua perkara yang masuk, sekitar 90 persen pasangan sudah melakukan hubungan suami istri, bahkan sebagian sudah hamil. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Sardianto di Natuna, Senin (10/11/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan

Jumlah Kasus Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

Data PA Natuna menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan dispensasi nikah. Namun hingga pekan kedua November 2025, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.

Menurut Sardianto, tren ini perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut.

Batas Usia Nikah Berdasarkan Undang-Undang

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut tidak sah secara hukum, kecuali memperoleh izin dispensasi nikah dari pengadilan.

Sardianto menjelaskan, sebelum memberikan izin, pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasangan untuk menilai kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.

“Kami menilai dari sisi psikologis, kemampuan menjadi orang tua, serta kesiapan sosial dan ekonomi. Tidak semua permohonan kami kabulkan,” ujarnya.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Tidak Semua Permohonan Disetujui

Sardianto menegaskan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim akan menolak jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan belum siap secara mental atau belum memenuhi persyaratan hukum.

“Beberapa permohonan kami tolak karena hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan masih terlalu muda dan belum siap secara psikologis,” kata dia.

Orangtua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Ketua PA Natuna menilai, lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kehamilan pranikah di kalangan remaja.

Ia mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan memberikan pendidikan agama sebagai benteng moral.

“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan biarkan pulang larut malam atau menginap di tempat lain tanpa pengawasan. Pendidikan agama juga penting agar anak paham batasan pergaulan,” ucap Sardianto.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi kepada remaja mengenai tanggung jawab dan risiko pernikahan dini.

Pendidikan moral dan pemahaman agama dinilai dapat membantu mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Aktual
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Aktual
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Aktual
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com