Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Kompas.com, 10 November 2025, 15:22 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan daftar penyakit serta kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jamaah haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji 2026 Masehi,” kata Irfan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji 2026, Ini Penjelasan Kemenhaj RI

Tujuan Pengetatan Syarat Kesehatan Jemaah

Irfan menegaskan, penetapan syarat kesehatan ini bertujuan memastikan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci benar-benar memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai.

“Penetapan ini dimaksudkan agar ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujarnya.

Selain sehat fisik, jemaah juga diimbau memastikan kesehatan mental tetap stabil agar seluruh proses ibadah berjalan lancar.

Baca juga: Kemenhaj Jadwalkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November

Daftar 10 Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Istitha'ah Haji 2026

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Arab Saudi, berikut daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha'ah haji 2026:

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati parah, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol.
  • Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  • Epilepsi dan stroke berat.
  • Gangguan mental berat yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan menjalankan ibadah.

Baca juga: Wamenag dan Menteri Haji dan Umrah Bahas Sinergi Layanan Haji di Masa Transisi

Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Akan Diperketat

Menurut Irfan, calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah. Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, ditolak berangkat, atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami imbau agar masyarakat yang berencana menunaikan haji melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sejak dini agar dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan mengikuti pembinaan sesuai rekomendasi medis,” kata Irfan.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Daftar 10 Penyakit yang Bisa Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Aktual
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Aktual
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Aktual
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Aktual
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Aktual
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Aktual
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Aktual
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa dan Niat
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
Aktual
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Aktual
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com