Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Kompas.com, 10 November 2025, 16:13 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, talak adalah pernyataan suami untuk menceraikan istrinya secara sah dan sesuai syariat. Namun, tidak semua talak dianggap sah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai kitab fikih klasik, talak hanya dinilai sah jika diucapkan oleh suami yang berakal, dilakukan secara sadar, dan memenuhi syarat serta rukun yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, jika talak dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka talak menjadi tidak sah atau tidak diakui secara hukum Islam.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

1. Talak dalam Keadaan Mabuk

Talak yang diucapkan suami dalam keadaan mabuk dinilai tidak sah, karena saat itu suami tidak sadar atas perbuatannya.

Menurut mayoritas ulama, ucapan talak hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui makna kata yang diucapkan. Orang yang kehilangan kesadaran, seperti karena mabuk atau obat-obatan, tidak dianggap memiliki kehendak yang sah dalam hukum Islam.

2. Talak dalam Keadaan Marah Berat

Talak yang diucapkan ketika suami sangat marah hingga kehilangan kendali diri juga termasuk talak yang tidak sah.

Jika kemarahan membuat suami tidak menyadari apa yang diucapkan atau tidak berniat sungguh-sungguh menceraikan, maka talaknya tidak dianggap berlaku.

Namun, jika kemarahan masih dalam batas sadar dan suami tahu arti ucapannya, sebagian ulama menilai talak tersebut tetap sah.

3. Talak karena Dipaksa

Apabila seorang suami mengucapkan talak karena paksaan, misalnya diancam atau ditekan pihak lain, maka talak tersebut tidak sah.

Dalam hukum Islam, talak harus diucapkan dengan kehendak penuh dari suami tanpa tekanan dari siapa pun. Prinsip ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak ada talak dalam keadaan terpaksa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

4. Talak dalam Keadaan Tidak Sadar (Pingsan atau Gila)

Talak juga tidak sah jika diucapkan oleh orang tidak sadar, seperti dalam keadaan pingsan, hilang ingatan, atau gila.

Orang yang tidak berakal tidak memiliki tanggung jawab hukum (taklif) dalam Islam, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian. Karena itu, talak dari orang gila atau tidak sadar dianggap batal.

5. Talak Tanpa Niat yang Jelas

Talak menjadi tidak sah jika diucapkan tanpa niat menceraikan, misalnya hanya bercanda, menguji reaksi istri, atau sekadar marah spontan tanpa maksud sesungguhnya.

Meskipun talak termasuk ucapan serius, ulama menegaskan bahwa niat tetap menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

6. Talak dalam Keadaan Haid atau Nifas

Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid atau nifas dinilai tidak sesuai dengan syariat.

Menurut jumhur ulama, talak seperti ini disebut talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan tidak sesuai tuntunan syariat karena bertentangan dengan hikmah dan tata cara talak yang benar.

Talak yang sah seharusnya dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Aktual
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Aktual
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Aktual
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com