Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Kompas.com, 10 November 2025, 16:13 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, talak adalah pernyataan suami untuk menceraikan istrinya secara sah dan sesuai syariat. Namun, tidak semua talak dianggap sah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai kitab fikih klasik, talak hanya dinilai sah jika diucapkan oleh suami yang berakal, dilakukan secara sadar, dan memenuhi syarat serta rukun yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, jika talak dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka talak menjadi tidak sah atau tidak diakui secara hukum Islam.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

1. Talak dalam Keadaan Mabuk

Talak yang diucapkan suami dalam keadaan mabuk dinilai tidak sah, karena saat itu suami tidak sadar atas perbuatannya.

Menurut mayoritas ulama, ucapan talak hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui makna kata yang diucapkan. Orang yang kehilangan kesadaran, seperti karena mabuk atau obat-obatan, tidak dianggap memiliki kehendak yang sah dalam hukum Islam.

2. Talak dalam Keadaan Marah Berat

Talak yang diucapkan ketika suami sangat marah hingga kehilangan kendali diri juga termasuk talak yang tidak sah.

Jika kemarahan membuat suami tidak menyadari apa yang diucapkan atau tidak berniat sungguh-sungguh menceraikan, maka talaknya tidak dianggap berlaku.

Namun, jika kemarahan masih dalam batas sadar dan suami tahu arti ucapannya, sebagian ulama menilai talak tersebut tetap sah.

3. Talak karena Dipaksa

Apabila seorang suami mengucapkan talak karena paksaan, misalnya diancam atau ditekan pihak lain, maka talak tersebut tidak sah.

Dalam hukum Islam, talak harus diucapkan dengan kehendak penuh dari suami tanpa tekanan dari siapa pun. Prinsip ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak ada talak dalam keadaan terpaksa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

4. Talak dalam Keadaan Tidak Sadar (Pingsan atau Gila)

Talak juga tidak sah jika diucapkan oleh orang tidak sadar, seperti dalam keadaan pingsan, hilang ingatan, atau gila.

Orang yang tidak berakal tidak memiliki tanggung jawab hukum (taklif) dalam Islam, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian. Karena itu, talak dari orang gila atau tidak sadar dianggap batal.

5. Talak Tanpa Niat yang Jelas

Talak menjadi tidak sah jika diucapkan tanpa niat menceraikan, misalnya hanya bercanda, menguji reaksi istri, atau sekadar marah spontan tanpa maksud sesungguhnya.

Meskipun talak termasuk ucapan serius, ulama menegaskan bahwa niat tetap menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

6. Talak dalam Keadaan Haid atau Nifas

Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid atau nifas dinilai tidak sesuai dengan syariat.

Menurut jumhur ulama, talak seperti ini disebut talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan tidak sesuai tuntunan syariat karena bertentangan dengan hikmah dan tata cara talak yang benar.

Talak yang sah seharusnya dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com