Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam

Kompas.com, 10 November 2025, 22:09 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam Islam, pembagian harta warisan (faraidh) diatur secara tegas dalam Alquran, hadis Nabi SAW, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Tujuan utamanya adalah menjaga keadilan dan memastikan setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai syariat.

Baca juga: Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam

Menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris terbagi menjadi dua golongan besar:

Ahli waris karena hubungan darah, meliputi:

  • Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Ahli waris karena hubungan perkawinan, yaitu duda atau janda.

Apabila semua ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, dan janda atau duda, sesuai ketentuan ayat (2) pasal tersebut.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Bagian Warisan untuk Istri 

Pembagian warisan bagi istri atau janda telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12, yang berbunyi:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢
wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Dari ayat tersebut, ditetapkan dua kondisi utama:

  • Jika suami meninggal tanpa anak, maka istri berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalan suaminya.
  • Jika suami meninggalkan anak, maka istri hanya memperoleh seperdelapan bagian.

Selain bagian tersebut, setengah dari harta bersama (harta gono-gini) tetap menjadi milik istri, karena diperoleh bersama selama perkawinan.

Sementara setengah lainnya merupakan harta peninggalan suami yang dibagikan kepada para ahli waris.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Dalil Hadis tentang Warisan

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya keadilan dalam pembagian warisan agar tidak ada hak yang terabaikan.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:

“Berikanlah bagian waris kepada orang yang berhak sesuai ketentuan.
Setelah itu, apa yang tersisa adalah untuk ahli waris laki-laki yang lebih dekat.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar hukum bahwa pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan

Hukum waris Islam menegaskan bahwa pembagian harta bukan semata soal angka, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab moral.

Setiap ahli waris mendapatkan bagian berdasarkan kedekatan hubungan dan tanggung jawab terhadap pewaris.
Anak laki-laki umumnya mendapat bagian lebih besar dibanding anak perempuan karena memiliki tanggung jawab nafkah dalam keluarga.

Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga setelah kematian seseorang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Aktual
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Aktual
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Aktual
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Aktual
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Aktual
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Aktual
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Aktual
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa dan Niat
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
Aktual
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Aktual
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com