Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika

Kompas.com, 13 Desember 2025, 17:49 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam merawat toleransi dan keharmonisan di tengah kemajemukan masyarakat kembali memperoleh pengakuan nasional.

Bupati Mimika Johannes Rettob menerima piagam Pengukuhan Mandiri Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilan daerah tersebut menjaga kerukunan lintas agama, suku, dan budaya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Wamenag Tekankan Kunci Toleransi Beragama: Jalankan Ajaran Agama dengan Benar

Apresiasi ini diberikan kepada daerah yang dinilai mampu menumbuhkan toleransi sosial secara berkelanjutan sekaligus melaksanakan pengukuran IHAI secara mandiri dan akuntabel.

Bupati Johannes Rettob menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Mimika dalam merawat ruang hidup yang damai dan inklusif.

Menurutnya, toleransi tidak lahir secara otomatis, melainkan tumbuh melalui dialog yang setara, rasa keadilan, serta komitmen untuk saling menghormati di tengah perbedaan.

“Penghargaan ini adalah milik seluruh masyarakat Mimika. Kerukunan antarumat beragama, antarsuku, dan antarbudaya yang terjaga selama ini menjadi fondasi utama bagi kehidupan bersama yang damai,” ujar Johannes Rettob dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus menempatkan toleransi dan keharmonisan sosial sebagai pilar pembangunan daerah.

Lingkungan yang aman dan saling percaya, kata dia, menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi, masuknya investasi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) 2025 sendiri merupakan instrumen nasional yang dikembangkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk mengukur tingkat toleransi dan keharmonisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Survei ini dilaksanakan di lebih dari 350 kabupaten/kota dengan melibatkan partisipasi aktif warga sebagai responden.

Pengukuran IHAI mencakup empat dimensi utama, yakni harmoni ekonomi, harmoni sosial, harmoni budaya, dan harmoni keberagamaan. Keempatnya menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana masyarakat mampu hidup rukun, inklusif, dan produktif di tengah keberagaman.

Capaian IHAI 2025 semakin menegaskan posisi Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah dengan tingkat toleransi tinggi, khususnya di kawasan timur Indonesia.

Sebelumnya, Mimika juga meraih Juara I Daerah Paling Harmoni pada ajang Harmony Award 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, berdasarkan indikator moderasi beragama dan efektivitas penyelesaian konflik secara damai.

Pemerintah daerah secara konsisten mendorong dialog lintas iman, memperkuat peran tokoh adat dan tokoh agama, serta menghadirkan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh warga.

Baca juga: Makna Noken bagi Muslim Papua, dari Alat Dakwah hingga Simbol Toleransi

“Keberagaman bukan hambatan, melainkan kekuatan Mimika. Dari perbedaan itulah toleransi tumbuh dan masa depan bersama dibangun,” tegas Bupati Rettob.

Penghargaan IHAI 2025 diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus merawat toleransi dan persatuan. Lebih dari sekadar prestasi, capaian ini menjadi penegasan bahwa pembangunan sejati hanya dapat berjalan kokoh di atas fondasi keharmonisan dan saling menghormati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rahasia Berdoa Agar Semua Hajat dan Keinginan Dikabulkan
Rahasia Berdoa Agar Semua Hajat dan Keinginan Dikabulkan
Doa dan Niat
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa
Aktual
PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Terkait Hasil Pleno Syuriyah
PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Terkait Hasil Pleno Syuriyah
Aktual
Doa Menghilangkan Kesusahan: Amalan Penentram Hati Saat Hidup Terasa Berat
Doa Menghilangkan Kesusahan: Amalan Penentram Hati Saat Hidup Terasa Berat
Doa dan Niat
7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
Aktual
Kemenag Lelang Helm Band Wali untuk Donasi Korban Bencana Sumatera
Kemenag Lelang Helm Band Wali untuk Donasi Korban Bencana Sumatera
Aktual
Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?
Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?
Aktual
Banser Bersihkan Gereja di Sibolga usai Bencana agar Umat Kristiani Nyaman Rayakan Natal
Banser Bersihkan Gereja di Sibolga usai Bencana agar Umat Kristiani Nyaman Rayakan Natal
Aktual
Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika
Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika
Aktual
Hari Pertama Kerja, Pj Ketum PBNU KH Zulfa Klaim NU Sudah Normal
Hari Pertama Kerja, Pj Ketum PBNU KH Zulfa Klaim NU Sudah Normal
Aktual
5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi
5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi
Doa dan Niat
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah di Tengah Polemik Internal
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah di Tengah Polemik Internal
Aktual
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Doa dan Niat
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com