Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya

Kompas.com, 12 Desember 2025, 22:06 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau para jemaah haji agar tidak berbaring atau tidur di area masjid, terutama di koridor, jalur pejalan kaki, dan halaman.

Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @MoHU_En sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan kelancaran mobilitas jemaah selama musim haji.

Dalam pengumuman tersebut, kementerian membuka pesan dengan sapaan “Guest of Allah…” sebelum menyampaikan peringatan agar jemaah menghindari tidur atau berbaring di area yang menjadi jalur pergerakan.

Baca juga: Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari

Kementerian menjelaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah serius, antara lain:

  • Menghambat kedatangan tim respons darurat, yang membutuhkan jalur bersih untuk bergerak cepat.
  • Menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus pergerakan jemaah, terutama pada jam-jam padat.
  • Membahayakan jemaah lain yang sedang beribadah atau melaksanakan rangkaian ritual.

Imbauan ini menjadi salah satu bentuk pengaturan crowd management yang terus diperketat demi memberikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman bagi seluruh tamu Allah.

Pemerintah Arab Saudi secara berkala mengeluarkan pedoman serupa untuk mencegah risiko insiden dan memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tertib.

Arab Saudi Perketat Syarat Medis Haji 2026

Langkah pengaturan mobilitas tersebut melengkapi kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang memperbarui syarat medis untuk musim Haji 2026 (1447 Hijriah).

Regulasi ini berlaku bagi seluruh jemaah dan petugas yang akan memasuki wilayah Kerajaan.

Vaksinasi Jadi Syarat Utama Keberangkatan

Dilansir dari Islamic Information, setiap calon jemaah wajib menunjukkan sertifikat vaksin resmi untuk:

  • Covid-19
  • Meningitis meningokokus (ACWY)
  • Polio
  • Demam kuning

Vaksin Covid-19 harus berasal dari produsen yang disetujui pemerintah Arab Saudi, dengan dosis terakhir diberikan antara tahun 2021–2025. Pemberian vaksin minimal dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan.

Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!

Untuk vaksin meningokokus, sertifikat dinyatakan sah bila vaksin diberikan dalam lima tahun terakhir dan disuntikkan paling lambat 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.

Jemaah dari negara yang berada di bawah pengawasan polio wajib menerima vaksin IPV atau OPV minimal empat minggu sebelum keberangkatan, disertai Sertifikat Internasional Vaksinasi.

Sementara itu, vaksin demam kuning diwajibkan bagi pelancong berusia 9 bulan ke atas, tanpa kecuali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
Aktual
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Aktual
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Aktual
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Aktual
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Aktual
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
Aktual
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Aktual
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Aktual
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Aktual
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Aktual
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Aktual
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Aktual
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com