Editor
KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau para jemaah haji agar tidak berbaring atau tidur di area masjid, terutama di koridor, jalur pejalan kaki, dan halaman.
Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @MoHU_En sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan kelancaran mobilitas jemaah selama musim haji.
Dalam pengumuman tersebut, kementerian membuka pesan dengan sapaan “Guest of Allah…” sebelum menyampaikan peringatan agar jemaah menghindari tidur atau berbaring di area yang menjadi jalur pergerakan.
Baca juga: Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari
Kementerian menjelaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah serius, antara lain:
Imbauan ini menjadi salah satu bentuk pengaturan crowd management yang terus diperketat demi memberikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman bagi seluruh tamu Allah.
Pemerintah Arab Saudi secara berkala mengeluarkan pedoman serupa untuk mencegah risiko insiden dan memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tertib.
Langkah pengaturan mobilitas tersebut melengkapi kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang memperbarui syarat medis untuk musim Haji 2026 (1447 Hijriah).
Regulasi ini berlaku bagi seluruh jemaah dan petugas yang akan memasuki wilayah Kerajaan.
Vaksinasi Jadi Syarat Utama Keberangkatan
Dilansir dari Islamic Information, setiap calon jemaah wajib menunjukkan sertifikat vaksin resmi untuk:
Vaksin Covid-19 harus berasal dari produsen yang disetujui pemerintah Arab Saudi, dengan dosis terakhir diberikan antara tahun 2021–2025. Pemberian vaksin minimal dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan.
Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Untuk vaksin meningokokus, sertifikat dinyatakan sah bila vaksin diberikan dalam lima tahun terakhir dan disuntikkan paling lambat 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
Jemaah dari negara yang berada di bawah pengawasan polio wajib menerima vaksin IPV atau OPV minimal empat minggu sebelum keberangkatan, disertai Sertifikat Internasional Vaksinasi.
Sementara itu, vaksin demam kuning diwajibkan bagi pelancong berusia 9 bulan ke atas, tanpa kecuali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang