Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?

Kompas.com, 12 Desember 2025, 18:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Walimatul Urs atau resepsi pernikahan merupakan praktik yang sangat dianjurkan (sunnah) dalam Islam.

Lebih dari sekadar perayaan, walimah ternyata memiliki peran penting sebagai sarana untuk memperkuat kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan Islam di tengah masyarakat.

Lalu, bagaimana walimah pernikahan dapat menjadi bukti nyata penguatan sinergi sosial, dan apa dalil yang mendasarinya?

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Hukum dan Tujuan Utama Walimatul Urs

Dilansir dari laman Kemenag, jumhur ulama sepakat bahwa hukum mengadakan walimah setelah akad nikah adalah sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Tujuan utama pelaksanaan resepsi pernikahan mencakup tiga hal fundamental:

  • I'lan atau pengumuman: Secara resmi mengumumkan pernikahan kepada khalayak ramai.
  • Syukur dan kebahagiaan: Menyampaikan rasa syukur atas nikmat pernikahan dan berbagi kebahagiaan.
  • Memperkuat ukhuwah: Menguatkan kepekaan sosial dan persaudaraan Islam.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Dalil Walimah Sebagai Sarana Gotong Royong Umat

Fakta bahwa walimah merupakan sarana penguatan kepekaan sosial terlihat jelas dari riwayat-riwayat di masa Rasulullah SAW.

Para sahabat pada masa itu saling bergotong royong untuk membantu pihak yang mengadakan walimah (shahibul walimah).

1. Kisah Walimah Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay

Kisah ini diriwayatkan dalam Hadits Shahih Bukhari dan Muslim, dari sahabat Anas bin Malik RA, terkait pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Shafiyah setelah Perang Khaibar.

Saat mengadakan walimah, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk menyumbangkan makanan apa pun yang mereka miliki:

“Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari.”

Anas RA menceritakan, para sahabat kemudian berdatangan membawa bahan makanan seperti kurma, susu kering (aqith), dan minyak samin. Bahan-bahan tersebut dicampur menjadi hidangan (Hais) yang disajikan sebagai jamuan walimah Rasulullah SAW.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil anjuran bagi tetangga atau teman pengantin untuk membantu menyelenggarakan walimah, khususnya melalui sumbangan makanan.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

2. Kisah Walimah Pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah

Dukungan sosial serupa terlihat pada pernikahan Ali bin Abi Thalib RA dan Fatimah binti Rasulullah SAW.

Imam ath-Thabarani meriwayatkan, setelah menikahkan putrinya, Nabi SAW bersabda, “Wahai Ali, dalam pernikahan dianjurkan ada resepsi.”

Merespons anjuran tersebut, Sa’ad bin Muadz langsung berkata: “Saya punya kambing.” Sementara itu, sekelompok sahabat Anshar lain mengumpulkan beberapa karung biji jagung.

Menurut ahli hadits seperti Imam al-Haitsami (w. 807 H) dan Imam Ibnu Hajar (w. 852 H), riwayat ini memiliki sanad yang sahih atau setidaknya hasan, sehingga dapat dijadikan hujah (argumen).

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Implikasi Walimah Masa Kini

Dua hadits sahih di atas membuktikan bahwa pada masa Nabi SAW, walimah adalah momentum untuk berkumpul, bersilaturahim, dan meningkatkan rasa kekeluargaan melalui gotong royong materiil dan non-materiil.

Fenomena ini masih terlihat jelas di masyarakat modern, di mana tetangga, teman, dan kerabat berbondong-bondong membantu keluarga pengantin dalam menyukseskan resepsi, menegaskan bahwa walimah bukan hanya perayaan, tetapi juga pilar penting penguatan persatuan umat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Aktual
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
Aktual
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Aktual
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Aktual
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Aktual
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa dan Niat
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa dan Niat
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Aktual
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Aktual
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
Aktual
Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Doa dan Niat
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dalam Islam: Memohon Ampunan dan Kebaikan
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dalam Islam: Memohon Ampunan dan Kebaikan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Telepon MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Presiden Prabowo Telepon MBS Bahas Kelanjutan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Doa yang Mustajab
Panduan Lengkap Sholat Hajat: Tata Cara, Niat, dan Doa yang Mustajab
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya
Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com